Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL als KIPLI bin ALFIAN, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 ketika Saksi ANDI SRIANTI binti AMAT AMIN hendak berangkat ke Makassar-Sulawesi Selatan lalu menitipkan sepeda motor merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 4747 MU miliknya kepada Saksi ANDI ILHAM yang merupakan saudaranya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita Saksi MELATI LATIF binti LATIF yang merupakan istri dari Saksi ANDI ILHAM menggunakan motor tersebut untuk menjemput anaknya. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita Saksi MELATI LATIF tiba dirumah nya yang berada di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 4747 MU dan langsung memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan tepat di depan rumah nya. Setelah memarkirkan motor tersebut, Saksi MELATI LATIF langsung masuk ke dalam rumah nya untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekir pukul 03.00 Wita, Terdakwa ISMAIL als KIFLI bin ALFIAN dengan berjalan kaki melintas di depan rumah Saksi MELATI LATIF, lalu Terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 4747 MU yang terparkir dipinggir jalan tepat di depan rumah Saksi MELATI LATIF dan masih terdapat kunci kontak yang terpasang di motor tersebut. Seketika muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor yang terparkir tersebut kemudian langsung menyalakan nya lalu bergegas membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Pattimura RT09, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 4747 MU dengan nomor rangka MH3553190KK681813 dan nomor mesin 63E4E1592411 dilakukan tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi ANDI SRIANTI binti AMAT AMIN yang dapat menyebabkan kerugian sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan kendaraan motor tersebut akan digunakan oleh Terdakwa dalam aktivitas sehari-hari
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |