Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Als EMMANG Bin HAMSAH, bersama-sama dengan Saksi IRMAWATY Binti HERMAN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JENGGO (DPO) melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada teman Terdakwa yang memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa menawarkan terdapat teman Terdakwa Sdr.DIN (DPO) yang memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Sdr. JENGGO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan nanti akan di berikan upah, Terdakwa mengiyakannya dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk menebus motor, setelah Terdakwa menutup telefon, kemudian Saksi IRMAWATY bertanya kepada Terdakwa ada urusan apa lagi dengan Sdr. JENGGO (DPO), namun Terdakwa menjawab tetap akan akan membantu Sdr. JENGGO (DPO) untuk mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa diberitahu oleh Saksi IRMAWATY untuk berangkat dari Sebatik ke Tawau setelah Sholat Jumat dengan tujuan membeli Sabu yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. JENGGO (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa berpamitan kepada Saksi IRMAWATY untuk berangkat dikarenakan air laut sudah naik, dan Saksi IRMAWATY menyuruh Terdakwa agar pulang lebih cepat dan tidak perlu bermalam, kemudian sekitar pukul 17.25 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi IRMAWATY untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah tiba di Tawau dan akan pergi menemui Sdr. DIN (DPO) yang merupakan penjual Narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DIN (DPO), dan mengatakan akan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu Sdr. DIN (DPO), mengatakan untuk harga yang ditawarkan oleh Terdakwa nantinya hanya mendapat satu bal saja, dan Terdakwa mengiyakannya, kemudian selisih beberapa saat Terdakwa dihampiri oleh teman dari Sdr. DIN (DPO) yang kemudian memberikan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. DIN (DPO), lalu Terdakwa langsung memesan speed dan langsung pulang menuju ke sebatik. Selanjutnya setelah tiba di Sebatik sekitar pukul 20.00 WITA, pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi IRMAWATY 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu Saksi IRMAWATY mengambil bungkusan Sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, lalu Saksi IRMAWATY menyembunyikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam gulungan / ikat rambut yang Saksi IRMAWATY kenakan. Selanjutnya Saksi IRMAWATY bersama Terdakwa berangkat untuk menginap di Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan akan menyeberang ke Nunukan, pada keesokan hari nya saat pagi hari.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 06.40 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY berangkat ke Dermaga Tradisional Aji Putri, yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro RT.017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan tiba sekitar pukul 06.50 WITA. Kemudian sesampainya di Dermaga tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan secara terpisah. Kemudian petugas kepolisian mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. DIN (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada Sdr. JENGGO (DPO), dan Terdakwa di janjikan upah oleh Sdr. JENGGO (DPO). Sedangkan untuk Saksi IRMAWATY, dilakukan pemeriksaan dan didapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/35/11012.00/IV/2025, pada tanggal 21 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 44,96 (empat puluh empat koma sembilan enam) gram atau berat Netto 44,34 (empat puluh empat koma tiga empat) gram.
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,10 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04109/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12458/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,057 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Als EMMANG Bin HAMSAH, bersama-sama dengan Saksi IRMAWATY Binti HERMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JENGGO (DPO) melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada teman Terdakwa yang memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa menawarkan terdapat teman Terdakwa Sdr.DIN (DPO) yang memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Sdr. JENGGO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan nanti akan di berikan upah, Terdakwa mengiyakannya dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk menebus motor, setelah Terdakwa menutup telefon, kemudian Saksi IRMAWATY bertanya kepada Terdakwa ada urusan apa lagi dengan Sdr. JENGGO (DPO), namun Terdakwa menjawab tetap akan akan membantu Sdr. JENGGO (DPO) untuk mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa diberitahu oleh Saksi IRMAWATY untuk berangkat dari Sebatik ke Tawau setelah Sholat Jumat dengan tujuan membeli Sabu yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. JENGGO (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa berpamitan kepada Saksi IRMAWATY untuk berangkat dikarenakan air laut sudah naik, dan Saksi IRMAWATY menyuruh Terdakwa agar pulang lebih cepat dan tidak perlu bermalam, kemudian sekitar pukul 17.25 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi IRMAWATY untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah tiba di Tawau dan akan pergi menemui Sdr. DIN (DPO) yang merupakan penjual Narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DIN (DPO), dan mengatakan akan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu Sdr. DIN (DPO), mengatakan untuk harga yang ditawarkan oleh Terdakwa nantinya hanya mendapat satu bal saja, dan Terdakwa mengiyakannya, kemudian selisih beberapa saat Terdakwa dihampiri oleh teman dari Sdr. DIN (DPO) yang kemudian memberikan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. DIN (DPO), lalu Terdakwa langsung memesan speed dan langsung pulang menuju ke sebatik. Selanjutnya setelah tiba di Sebatik sekitar pukul 20.00 WITA, pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi IRMAWATY 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu Saksi IRMAWATY mengambil bungkusan Sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, lalu Saksi IRMAWATY menyembunyikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam gulungan / ikat rambut yang Saksi IRMAWATY kenakan. Selanjutnya Saksi IRMAWATY bersama Terdakwa berangkat untuk menginap di Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan akan menyeberang ke Nunukan, pada keesokan hari nya saat pagi hari.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 06.40 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY berangkat ke Dermaga Tradisional Aji Putri, yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro RT.017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan tiba sekitar pukul 06.50 WITA. Kemudian sesampainya di Dermaga tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan secara terpisah. Kemudian petugas kepolisian mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. DIN (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada Sdr. JENGGO (DPO), dan Terdakwa di janjikan upah oleh Sdr. JENGGO (DPO). Sedangkan untuk Saksi IRMAWATY, dilakukan pemeriksaan dan didapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi IRMAWATY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/35/11012.00/IV/2025, pada tanggal 21 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 44,96 (empat puluh empat koma sembilan enam) gram atau berat Netto 44,34 (empat puluh empat koma tiga empat) gram.
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,10 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04109/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12458/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,057 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------
|