Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa atas nama MOHD. RIDWAN yang dilahirkan di Sikka tanggal 22 Agustus 1990 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6503-LT-21022024-0018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan nama MOHD. RIDUAN yang dilahirkan di Sikka pada tanggal 22 Agustus 1990 sebagaimana yang tercantum dalam paspor Nomor XD 524565 adalah Satu Orang Yang Sama, dan identitas pemohon yang benar adalah nama MOHD. RIDWAN yang dilahirkan di Sikka, tanggal 22 Agustus 1990 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6503-LT-21022024-0018.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|