Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-971/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah bangunan gudang semen Jalan Simpang SP II, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WITA di sebuah bangunan gudang semen yang merupakan tempat tinggal Terdakwa Jl. Simpang SP II, Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi REFA JANWAR mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kabar dan keadaan Terdakwa. Kemudian saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi REFA JANWAR "AKU MAU COBA SABU-SABU BAH" lalu Saksi REFA JANWAR menjawab "NDA USAHLAH MINUM SAJA KITA" Terdakwa berkata lagi "TOLONGLA" dan Saksi REFA JANWAR menjawab "NANTILAH", setelah itu Saksi REFA JANWAR pulang kerumahnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Saksi REFA JANWAR datang ke gudang semen menemui Terdakwa dan bertanya "BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INI" Terdakwa jawab "OHH IYALAH". Setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi REFA JANWAR kemudian Saksi REFA JANWAR pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi REFA JANWAR kembali menemui Terdakwa di gudang semen kemudian memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merek “KING GARET” warna hitam. Setelah itu Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu lalu duduk dan bercerita sampai pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Saksi REFA JANWAR pamit dan pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WITA di sekitaran daerah SP II, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku melakukan patroli lalu bertemu dengan Saksi REFA JANWAR yang berperilaku mencurigakan kemudian Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO menghentikan Saksi REFA JANWAR dan mengatakan "BERHENTI DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKU, DARIMANA?" Saksi REFA JANWAR menjawab "DARI TEMPAT SI ANDIKA PAK" Saksi ISMAIL bertanya "YANG MANA TEMPATNYA?”. Selanjutnya Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO membawa Saksi REFA JANWAR untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Setelah sampai di sebuah kamar gudang semen yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa Jl. Simpang SP II, Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kaca fanbo di kantong bagian kiri celana yang Terdakwa kenakan dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek “KING GARET” warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa barang sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi REFA JANWAR. Setelah itu Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung membawa Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR beserta barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang ditemukan oleh Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00187/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 00371/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram barang bukti milik Terdakwa Andika Bin Rofinus Paji Uran dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00371/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B/154/11012.00/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,08

0,05

0,03

2

BB2

0,08

0,06

0,02

JUMLAH

0,05 GRAM

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------.

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah bangunan gudang semen Jalan Simpang SP II, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WITA di sebuah bangunan gudang semen yang merupakan tempat tinggal Terdakwa Jl. Simpang SP II, Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi REFA JANWAR mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kabar dan keadaan Terdakwa. Kemudian saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi REFA JANWAR "AKU MAU COBA SABU-SABU BAH" lalu Saksi REFA JANWAR menjawab "NDA USAHLAH MINUM SAJA KITA" Terdakwa berkata lagi "TOLONGLA" dan Saksi REFA JANWAR menjawab "NANTILAH", setelah itu Saksi REFA JANWAR pulang kerumahnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Saksi REFA JANWAR datang ke gudang semen menemui Terdakwa dan bertanya "BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INI" Terdakwa jawab "OHH IYALAH". Setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi REFA JANWAR kemudian Saksi REFA JANWAR pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi REFA JANWAR kembali menemui Terdakwa di gudang semen kemudian memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merek “KING GARET” warna hitam. Setelah itu Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu lalu duduk dan bercerita sampai pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Saksi REFA JANWAR pamit dan pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WITA di sekitaran daerah SP II, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku melakukan patroli lalu bertemu dengan Saksi REFA JANWAR yang berperilaku mencurigakan kemudian Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO menghentikan Saksi REFA JANWAR dan mengatakan "BERHENTI DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKU, DARIMANA?" Saksi REFA JANWAR menjawab "DARI TEMPAT SI ANDIKA PAK" Saksi ISMAIL bertanya "YANG MANA TEMPATNYA?”. Selanjutnya Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO membawa Saksi REFA JANWAR untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Setelah sampai di sebuah kamar gudang semen yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa Jl. Simpang SP II, Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kaca fanbo di kantong bagian kiri celana yang Terdakwa kenakan dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek “KING GARET” warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa barang sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi REFA JANWAR. Setelah itu Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung membawa Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR beserta barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang ditemukan oleh Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00187/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 00371/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram barang bukti milik Terdakwa Andika Bin Rofinus Paji Uran dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00371/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B/154/11012.00/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,08

0,05

0,03

2

BB2

0,08

0,06

0,02

JUMLAH

0,05 GRAM

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------.

 

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah bangunan gudang semen Jalan Simpang SP II, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wita Saksi REFA JANWAR mendatangi Terdakwa di gudang semen atau rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Simpang SP II Desa. Makmur kec. Tulin Onsoi kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud untuk berkunjung karena istri Terdakwa telah meninggal dunia sekitar sebulan yang lalu. Pada saat Saksi REFA JANWAR sampai disana kemudian menanya kabar dan keadaan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa merasa stres dengan keadaannya dikarenakan istri Terdakwa sudah meninggal dunia. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi REFA JANWAR dengan berkata “AKU MAU COBA SABU-SABU BAH” lalu Saksi REFA JANWAR menjawab “NDA USAHLAH MINUM SAJA KITA” kemudian Terdakwa jawab “TOLONGLA” lalu Saksi REFA JANWAR jawab “NANTILAH” setelah itu Saksi REFA JANWAR pamit dan pergi meninggalkan Terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Saksi REFA JANWAR mendatangi Terdakwa di gudang semen atau rumah Terdakwa lalu bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INI” kemudian Terdakwa jawab “OHH IYALAH” lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi REFA JANWAR, kemudian Saksi REFA JANWAR pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Saksi REFA JANWAR sampai dirumah Terdakwa dan langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil tersebut ke dalam kotak rokok (KING GARET) dan saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi REFA JANWAR “PUNYA ALAT HISAB KA?” lalu Terdakwa jawab “NDA ADA” kemudian Terdakwa mengatakan “TEMANI DULU CARIKAN AKU NDA TAHU” kemudian Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR pergi membeli kaca fanbo. Setelah itu Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR kembali di gudang semen atau rumah Terdakwa dan pada saat itu Saksi REFA JANWAR mengajarkan kepada Terdakwa cara membakar dan menghisab narkotika jenis sabu tersebut lalu saat itu Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR menghisab atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama menggunakan sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR duduk dan bercerita hingga pagi hari sekira pukul 03.00 Wita hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 Saksi REFA JANWAR pamit pulang dan pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WITA di sekitaran daerah SP II, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku melakukan patroli lalu bertemu dengan Saksi REFA JANWAR yang berperilaku mencurigakan kemudian Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO menghentikan Saksi REFA JANWAR dan mengatakan "BERHENTI DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKU, DARIMANA?" Saksi REFA JANWAR menjawab "DARI TEMPAT SI ANDIKA PAK" Saksi ISMAIL bertanya "YANG MANA TEMPATNYA?”. Selanjutnya Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO membawa Saksi REFA JANWAR untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Setelah sampai di sebuah kamar gudang semen yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa Jl. Simpang SP II, Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kaca fanbo di kantong bagian kiri celana yang Terdakwa kenakan dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek “KING GARET” warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa barang sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Saksi REFA JANWAR. Setelah itu Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO bersama Personil Polsek Sebuku langsung membawa Terdakwa dan Saksi REFA JANWAR beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang ditemukan oleh Saksi ISMAIL dan Saksi ADBI JUANTORO pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00187/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 00371/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram barang bukti milik Terdakwa Andika Bin Rofinus Paji Uran dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00371/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B/154/11012.00/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,08

0,05

0,03

2

BB2

0,08

0,06

0,02

JUMLAH

0,05 GRAM

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/288/XII/2024/Si-Dokkes tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Dokkes Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN dengan hasil pemeriksaan urine positif MAMP (Methampetamin) dan AMP (amphetamine)  sehingga disimpulkan Terdakwa terindikasi mengkonsumsi narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/147/V/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 06 Mei 2025 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Kepala BNNK Nunukan, telah dilakukan Asesmen terhadap ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis dengan pola penggunaan situasional. Yang bersangkutan tidak pernah dipidana terkait Narkotika dan tidak didapati terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun Masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi dan dilaksanakan pada saat sudah ada putusan persidangan atau sedang menjalani hukuman pidana pokok;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya