Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PN Nnk MARTINUS MANUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINUS MANUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MARTINUS MANUK Lahir di SA’DAN pada tanggal  19 NOVEMBER 1972 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-27112025-0030, yang dikeluarkan oleh KJRI KOTA KINABALU dengan JOHAN KANDUN  lahir  di TANA TORAJA pada tanggal 10 NOVEMBER 1976 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AT985262 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak