Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
MUSDIN Bin KACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSDIN Bin KACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa terdakwa MUSDIN Bin KACO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2023, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN diminta oleh Sdr. RAHMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari Tawau, Malaysia untuk diserahkan kepada Terdakwa sesampainya di wilayah Indonesia. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menerima tawaran tersebut dan bertemu dengan Sdr. RAHMAN (DPO) di Tawau, Malaysia yang menyerahkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) untuk Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa. Setibanya di Dermaga Lale Salo, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000, menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah barang titipan si rahman kau ambillah sini di perahulalu Terdakwa menjawab “iyalah. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan mengambil 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN memberikan uang sejumlah RM 100 (seratus ringgit Malaysia) kepada Terdakwa sambil berkata “ini uang dari si rahman”. Kemudian ketika Terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari atas Perahu ke atas Dermaga, dirinya melihat jika kemasan kotak deterjen tersebut basah sehingga Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa sempat melakban kembali kotak tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 ke Rumah Kontrakan miliknya, sedangkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN pulang ke Rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya. Namun saat itu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN belum dapat memastikan apakah bisa membawa barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) karena Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN banyak pekerjaan sehingga Sdr. RAHMAN (DPO) menitipkan barang miliknya untuk Terdakwa melalui orang lain dan hanya menitipkan uang sejumlah RM. 50 (lima puluh ringgit Malaysia) kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mengatakan “tadi barang si rahman itu ada isinya (sabu) lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah masa, soalnya barang pertama dia titip kemarin pas kita cek tidak ada apa-apa lalu Terdakwa berkata “ada itu, karena si rahman sendiri yang bilang sama saya kalau barang titipan yang kedua tadi ada isi sabu sedikitlalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah yalah, kalau gitu minta lah barangnya (sabu) buat kita pakai” kemudian telepon tersebut dimatikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.12 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. RAHMAN (DPO) yang berkata “ada barang (sabu) untuk kau dan yusran pakai, ku titipkan sama si yusran, tapi ada juga barang titipan ku lagi nanti minta tolong ambilkan dan kau simpan di rumahmu nanti orangnya sendiri yang ambil”. Lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. RAHMAN (DPO) “barang apa itu? dan Sdr. RAHMAN (DPO) menjawab “sabun merk k 1000”. Kemudian Terdakwa berkata “yalah nanti kalau sudah sama si yusran kau telpon balik”. Kemudian sekira pukul 18.40 waktu Malaysia, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang sedang berada di Tawau, Malaysia, dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya berupa 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 untuk diserahkan kepada Terdakwa yang sebenarnya didalam kotak kardus tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, Sdr. RAHMAN (DPO) bertemu dengan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN, dimana Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sempat bertanya “tidak adakah barang salah (sabu) di sini?” karena sebelumnya telah mengetahui jika terdapat Narkotika jenis Sabu pada barang yang tidak jadi dititipkan kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN di tanggal 08 Mei 2024. Dimana saat itu Sdr. RAHMAN (DPO) meyakinkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN jika barang ia titipkan hanya berisikan sabun lalu memberikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu ukuran besar, serta 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) sambil berkata “ini upah kamu antar barangku, bagi dua sama si musdin dan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “iyalah”. Lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh buruh untuk mengangkat barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) ke atas perahu untuk segera Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN bawa menuju Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah sampai barangnya si rahman kau ambil lah di perahu sini” dan Terdakwa menjawab “nantilah pagi karena masih kecil air”. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil dan uang sebesar RM. 100 (seratus Ringgit Malaysia) dengan mengatakan “ini dari si rahman, kau 1 bungkus, aku 1 bungkus” dan Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa mengambil titipan Sdr. RAHMAN (DPO) di perahu milik Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sebanyak 4 (empat) kotak deterjen merk K 1000 di daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Setelah Terdakwa mengambil barang titipan Sdr. RAHMAN, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan barang titipan tersebut di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Beberapa saat kemudian, Sdr. RAHMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai barang titipan tersebut “dimana sudah barangku?” dan Terdakwa menjawab “di rumah ku simpan”. Kemudian Sdr. RAHMAN (DPO) kembali berkata “ialah nanti ada orang yang mengambil paket itu”. Lalu Terdakwa menghubungi istri Terdakwa yang bernama Saksi ARMA “itu barang yang di rumah nanti ada orangnya yang datang ambil” dan dijawab oleh Saksi ARMA “oiyaa”. Sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RAHMAN (DPO) yang menginformasikan jika 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 miliknya telah diambil “sudah diambil ya barangnya” dan Terdakwa menjawab “iyalah”;
  • Bahwa di waktu yang hampir bersamaan sekira pukul 06.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM (Buruh) mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) untuk mengambil barang miliknya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan mobil rental. Selanjutnya sekira pukul 13.40 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil barang titipan tersebut dikarenakan sebelumnya Saksi IBRAHIM Als RAHIM telah diperintahkan oleh Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Saat mengambil barang tersebut di rumah Terdakwa, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG dengan melakukan panggilan video kamera belakang untuk memastikan benar barang tersebut milik Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Selanjutnya Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) menyuruh Saksi IBRAHIM Als RAHIM untuk memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam karung. Saksi IBRAHIM Als RAHIM lalu bertanya kepada Saksi ARMA “adakah karung kak?” dan Saksi ARMA menjawab “ada di dalam dek” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah lalu membawanya dengan menggunakan mobil rental dan ketika dalam perjalanan, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM dengan berkata “dimana pak cik saya mau antar ini barang” dan Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM menjawab “di pelabuhan feri”.  Sesampainya di Pelabuhan Feri Desa Liang Bunyu, sekira pukul 15.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menitipkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dengan berkata “tolong ini barang diantar ke Pelabuhan Tunon Taka dan antarkan kepada Buruh” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memberikan nomor buruh yang dimaksud yaitu Saksi MUH. TALIB ALS MAMA kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan juga uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai ongkos/tambang;
  • Bahwa sekira pukul 15.20 WITA, Saksi MUH. THALIB Als MAMA mendapatkan telepon dari Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG untuk mengangkut barang titipan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG tersebut ke atas KM. THALIA serta menuliskan nama “RAMLAN” sebagai pemiliki 2 (dua) buah karung tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 WITA, Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID memberikan 3 (tiga) potong barang yang terdiri dari 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak kepada Saksi MUH. TALIB ALS MAMA di Luar Terminal Pelabuhan Tunon Taka, di Jalan Tien Soeharto RT.17, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi MUH. TALIB ALS MAMA menghubungi Awak Buah Kapal (ABK) KM. THALIA bernama Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG yang biasa dititipi barang dengan tujuan Kota Pare-pare, Prov. Sulawesi Selatan “ada barangku nanti itu” lalu Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG menjawab “oh iyalah, kau simpan aja di dek 2 dekat tangga”;
  • Bahwa selanjutnya diwaktu yang bersamaan Saksi JOSUA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), menerima laporan dari Saksi IBRAHIM Als RAHIM yang menaruh kecurigaan terhadap barang-barang yang telah ia ambil dari Rumah Terdakwa dan serahkan kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID atas perintah Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Atas dasar laporan tersebut Saksi JOSUA, melakukan penyelidikan lalu berhasil menemukan keberadaan Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID di Pelabuhan Tunon Taka dan juga Saksi MUH. THALIB Als MAMA yang saat itu sedang menurunkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak dari atas mobil pick up. Selanjutnya Saksi JOSUA, menyuruh Saksi MUH. THALIB Als MAMA membawa barang-barang yang ia angkat untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Mesin X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di dalam Ruang Terminal Pelabuhan Tunon Taka. Kemudian sekira pukul 16.35 WITA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi MARGANDA LUMBAN TOBING (PNS Bea Cukai Nunukan) diketahui jika 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut teridentifikasi berisikan benda mencurigakan dan ketika dibuka ditemukan 4 (empat) buah kotak deterjen bubuk merk K1000 yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu yang 6 (enam) diantaranya masing-masing dibungkus dengan 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau merk “GUANYINWANG” dan 5 (lima) bungkusan plastik teh cina warna merah bertuliskan huruf cina;
  • Bahwa atas penemuan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu tersebut, Saksi JOSUA, Saksi IZWAN, Saksi ISMAIL beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan, segera melakukan penyidikan ke daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, karena diketahui jika Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh Saksi IBRAHIM Als RAHIM dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.10 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan di kantong celana Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “dari siapa ini barang?” dan Terdakwa menjawab “dari si rahman pak”. Lalu petugas kepolisian berkata “ini kah upahmu?” dan Terdakwa menjawab “iya pak, sama ada lagi uang dikasih sebesar rm. 100”. Lalu petugas kepolisian kembali bertanya “dari sini kah yang ambil barng kotak k 1000? kau taukah isinya itu kotak apa?”  dan Terdakwa menjawab “iya betul pak, tahu pak isinya sabu”. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya “berapa banyak isinya dan siapa yang suruh kamu?” dan Terdakwa menjawab “nda tau pak kalau isinya, si rahman pak yang nyuruh”. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/74/11012.00/V/2024, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN dan Sdr. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUSDIN Bin KACO, dengan hasil : 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 7.075,25 (tujuh ribu tujuh puluh lima koma dua lima) gram dan berat netto 6.952,05 (enam ribu sembilan ratus lima puluh dua koma nol lima) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Nakotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,50 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:04443/NNF/2024, tanggal    13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 14017/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,044 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±1,026 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUSDIN Bin KACO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2023, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN diminta oleh Sdr. RAHMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari Tawau, Malaysia untuk diserahkan kepada Terdakwa sesampainya di wilayah Indonesia. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menerima tawaran tersebut dan bertemu dengan Sdr. RAHMAN (DPO) di Tawau, Malaysia yang menyerahkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) untuk Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa. Setibanya di Dermaga Lale Salo, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000, menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah barang titipan si rahman kau ambillah sini di perahulalu Terdakwa menjawab “iyalah. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan mengambil 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN memberikan uang sejumlah RM 100 (seratus ringgit Malaysia) kepada Terdakwa sambil berkata “ini uang dari si rahman”. Kemudian ketika Terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari atas Perahu ke atas Dermaga, dirinya melihat jika kemasan kotak deterjen tersebut basah sehingga Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa sempat melakban kembali kotak tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 ke Rumah Kontrakan miliknya, sedangkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN pulang ke Rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya. Namun saat itu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN belum dapat memastikan apakah bisa membawa barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) karena Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN banyak pekerjaan sehingga Sdr. RAHMAN (DPO) menitipkan barang miliknya untuk Terdakwa melalui orang lain dan hanya menitipkan uang sejumlah RM. 50 (lima puluh ringgit Malaysia) kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mengatakan “tadi barang si rahman itu ada isinya (sabu) lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah masa, soalnya barang pertama dia titip kemarin pas kita cek tidak ada apa-apa lalu Terdakwa berkata “ada itu, karena si rahman sendiri yang bilang sama saya kalau barang titipan yang kedua tadi ada isi sabu sedikitlalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah yalah, kalau gitu minta lah barangnya (sabu) buat kita pakai” kemudian telepon tersebut dimatikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.12 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. RAHMAN (DPO) yang berkata “ada barang (sabu) untuk kau dan yusran pakai, ku titipkan sama si yusran, tapi ada juga barang titipan ku lagi nanti minta tolong ambilkan dan kau simpan di rumahmu nanti orangnya sendiri yang ambil”. Lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. RAHMAN (DPO) “barang apa itu? dan Sdr. RAHMAN (DPO) menjawab “sabun merk k 1000”. Kemudian Terdakwa berkata “yalah nanti kalau sudah sama si yusran kau telpon balik”. Kemudian sekira pukul 18.40 waktu Malaysia, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang sedang berada di Tawau, Malaysia, dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya berupa 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 untuk diserahkan kepada Terdakwa yang sebenarnya didalam kotak kardus tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, Sdr. RAHMAN (DPO) bertemu dengan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN, dimana Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sempat bertanya “tidak adakah barang salah (sabu) di sini?” karena sebelumnya telah mengetahui jika terdapat Narkotika jenis Sabu pada barang yang tidak jadi dititipkan kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN di tanggal 08 Mei 2024. Dimana saat itu Sdr. RAHMAN (DPO) meyakinkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN jika barang ia titipkan hanya berisikan sabun lalu memberikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu ukuran besar, serta 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) sambil berkata “ini upah kamu antar barangku, bagi dua sama si musdin dan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “iyalah”. Lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh buruh untuk mengangkat barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) ke atas perahu untuk segera Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN bawa menuju Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah sampai barangnya si rahman kau ambil lah di perahu sini” dan Terdakwa menjawab “nantilah pagi karena masih kecil air”. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil dan uang sebesar RM. 100 (seratus Ringgit Malaysia) dengan mengatakan “ini dari si rahman, kau 1 bungkus, aku 1 bungkus” dan Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa mengambil titipan Sdr. RAHMAN (DPO) di perahu milik Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sebanyak 4 (empat) kotak deterjen merk K 1000 di daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Setelah Terdakwa mengambil barang titipan Sdr. RAHMAN, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan barang titipan tersebut di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Beberapa saat kemudian, Sdr. RAHMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai barang titipan tersebut “dimana sudah barangku?” dan Terdakwa menjawab “di rumah ku simpan”. Kemudian Sdr. RAHMAN (DPO) kembali berkata “ialah nanti ada orang yang mengambil paket itu”. Lalu Terdakwa menghubungi istri Terdakwa yang bernama Saksi ARMA “itu barang yang di rumah nanti ada orangnya yang datang ambil” dan dijawab oleh Saksi ARMA “oiyaa”. Sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RAHMAN (DPO) yang menginformasikan jika 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 miliknya telah diambil “sudah diambil ya barangnya” dan Terdakwa menjawab “iyalah”;
  • Bahwa di waktu yang hampir bersamaan sekira pukul 06.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM (Buruh) mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) untuk mengambil barang miliknya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan mobil rental. Selanjutnya sekira pukul 13.40 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil barang titipan tersebut dikarenakan sebelumnya Saksi IBRAHIM Als RAHIM telah diperintahkan oleh Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Saat mengambil barang tersebut di rumah Terdakwa, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG dengan melakukan panggilan video kamera belakang untuk memastikan benar barang tersebut milik Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Selanjutnya Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) menyuruh Saksi IBRAHIM Als RAHIM untuk memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam karung. Saksi IBRAHIM Als RAHIM lalu bertanya kepada Saksi ARMA “adakah karung kak?” dan Saksi ARMA menjawab “ada di dalam dek” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah lalu membawanya dengan menggunakan mobil rental dan ketika dalam perjalanan, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM dengan berkata “dimana pak cik saya mau antar ini barang” dan Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM menjawab “di pelabuhan feri”.  Sesampainya di Pelabuhan Feri Desa Liang Bunyu, sekira pukul 15.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menitipkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dengan berkata “tolong ini barang diantar ke Pelabuhan Tunon Taka dan antarkan kepada Buruh” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memberikan nomor buruh yang dimaksud yaitu Saksi MUH. TALIB ALS MAMA kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan juga uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai ongkos/tambang;
  • Bahwa sekira pukul 15.20 WITA, Saksi MUH. THALIB Als MAMA mendapatkan telepon dari Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG untuk mengangkut barang titipan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG tersebut ke atas KM. THALIA serta menuliskan nama “RAMLAN” sebagai pemiliki 2 (dua) buah karung tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 WITA, Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID memberikan 3 (tiga) potong barang yang terdiri dari 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak kepada Saksi MUH. TALIB ALS MAMA di Luar Terminal Pelabuhan Tunon Taka, di Jalan Tien Soeharto RT.17, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi MUH. TALIB ALS MAMA menghubungi Awak Buah Kapal (ABK) KM. THALIA bernama Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG yang biasa dititipi barang dengan tujuan Kota Pare-pare, Prov. Sulawesi Selatan “ada barangku nanti itu” lalu Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG menjawab “oh iyalah, kau simpan aja di dek 2 dekat tangga”;
  • Bahwa selanjutnya diwaktu yang bersamaan Saksi JOSUA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), menerima laporan dari Saksi IBRAHIM Als RAHIM yang menaruh kecurigaan terhadap barang-barang yang telah ia ambil dari Rumah Terdakwa  dan serahkan kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID atas perintah Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Atas dasar laporan tersebut Saksi JOSUA, melakukan penyelidikan lalu berhasil menemukan keberadaan Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID di Pelabuhan Tunon Taka dan juga Saksi MUH. THALIB Als MAMA yang saat itu sedang menurunkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak dari atas mobil pick up. Selanjutnya Saksi JOSUA, menyuruh Saksi MUH. THALIB Als MAMA membawa barang-barang yang ia angkat untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Mesin X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di dalam Ruang Terminal Pelabuhan Tunon Taka. Kemudian sekira pukul 16.35 WITA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi MARGANDA LUMBAN TOBING (PNS Bea Cukai Nunukan) diketahui jika 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut teridentifikasi berisikan benda mencurigakan dan ketika dibuka ditemukan 4 (empat) buah kotak deterjen bubuk merk K1000 yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu yang 6 (enam) diantaranya masing-masing dibungkus dengan 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau merk “GUANYINWANG” dan 5 (lima) bungkusan plastik teh cina warna merah bertuliskan huruf cina;
  • Bahwa atas penemuan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu tersebut, Saksi JOSUA, Saksi IZWAN, Saksi ISMAIL beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan, segera melakukan penyidikan ke daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, karena diketahui jika Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh Saksi IBRAHIM Als RAHIM dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.10 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan di kantong celana Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “dari siapa ini barang?” dan Terdakwa menjawab “dari si rahman pak”. Lalu petugas kepolisian berkata “ini kah upahmu?” dan Terdakwa menjawab “iya pak, sama ada lagi uang dikasih sebesar rm. 100”. Lalu petugas kepolisian kembali bertanya “dari sini kah yang ambil barng kotak k 1000? kau taukah isinya itu kotak apa?”  dan Terdakwa menjawab “iya betul pak, tahu pak isinya sabu”. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya “berapa banyak isinya dan siapa yang suruh kamu?” dan Terdakwa menjawab “nda tau pak kalau isinya, si rahman pak yang nyuruh”. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/74/11012.00/V/2024, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN dan Sdr. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUSDIN Bin KACO, dengan hasil : 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 7.075,25 (tujuh ribu tujuh puluh lima koma dua lima) gram dan berat netto 6.952,05 (enam ribu sembilan ratus lima puluh dua koma nol lima) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Nakotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,50 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:04443/NNF/2024, tanggal    13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 14017/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,044 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±1,026 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa MUSDIN Bin KACO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, di Jalan Tien Soeharto RT.17, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal, 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1), pasal 129”  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada bulan November 2023, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN diminta oleh Sdr. RAHMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari Tawau, Malaysia untuk diserahkan kepada Terdakwa sesampainya di wilayah Indonesia. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menerima tawaran tersebut dan bertemu dengan Sdr. RAHMAN (DPO) di Tawau, Malaysia yang menyerahkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) untuk Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa. Setibanya di Dermaga Lale Salo, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000, menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah barang titipan si rahman kau ambillah sini di perahulalu Terdakwa menjawab “iyalah. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan mengambil 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN memberikan uang sejumlah RM 100 (seratus ringgit Malaysia) kepada Terdakwa sambil berkata “ini uang dari si rahman”. Kemudian ketika Terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 dari atas Perahu ke atas Dermaga, dirinya melihat jika kemasan kotak deterjen tersebut basah sehingga Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN dan Terdakwa sempat melakban kembali kotak tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) buah kotak deterjen merek K 1000 ke Rumah Kontrakan miliknya, sedangkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN pulang ke Rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya. Namun saat itu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN belum dapat memastikan apakah bisa membawa barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) karena Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN banyak pekerjaan sehingga Sdr. RAHMAN (DPO) menitipkan barang miliknya untuk Terdakwa melalui orang lain dan hanya menitipkan uang sejumlah RM. 50 (lima puluh ringgit Malaysia) kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mengatakan “tadi barang si rahman itu ada isinya (sabu) lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah masa, soalnya barang pertama dia titip kemarin pas kita cek tidak ada apa-apa lalu Terdakwa berkata “ada itu, karena si rahman sendiri yang bilang sama saya kalau barang titipan yang kedua tadi ada isi sabu sedikitlalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “ah yalah, kalau gitu minta lah barangnya (sabu) buat kita pakai” kemudian telepon tersebut dimatikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.12 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. RAHMAN (DPO) yang berkata “ada barang (sabu) untuk kau dan yusran pakai, ku titipkan sama si yusran, tapi ada juga barang titipan ku lagi nanti minta tolong ambilkan dan kau simpan di rumahmu nanti orangnya sendiri yang ambil”. Lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. RAHMAN (DPO) “barang apa itu? dan Sdr. RAHMAN (DPO) menjawab “sabun merk k 1000”. Kemudian Terdakwa berkata “yalah nanti kalau sudah sama si yusran kau telpon balik”. Kemudian sekira pukul 18.40 waktu Malaysia, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN yang sedang berada di Tawau, Malaysia, dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk kembali membawa barang titipannya berupa 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 untuk diserahkan kepada Terdakwa yang sebenarnya didalam kotak kardus tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, Sdr. RAHMAN (DPO) bertemu dengan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN, dimana Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sempat bertanya “tidak adakah barang salah (sabu) di sini?” karena sebelumnya telah mengetahui jika terdapat Narkotika jenis Sabu pada barang yang tidak jadi dititipkan kepada Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN di tanggal 08 Mei 2024. Dimana saat itu Sdr. RAHMAN (DPO) meyakinkan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN jika barang ia titipkan hanya berisikan sabun lalu memberikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu ukuran besar, serta 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan uang sejumlah RM 200 (dua ratus ringgit Malaysia) sambil berkata “ini upah kamu antar barangku, bagi dua sama si musdin dan Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menjawab “iyalah”. Lalu Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menyuruh buruh untuk mengangkat barang titipan Sdr. RAHMAN (DPO) ke atas perahu untuk segera Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN bawa menuju Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada sudah sampai barangnya si rahman kau ambil lah di perahu sini” dan Terdakwa menjawab “nantilah pagi karena masih kecil air”. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil dan uang sebesar RM. 100 (seratus Ringgit Malaysia) dengan mengatakan “ini dari si rahman, kau 1 bungkus, aku 1 bungkus” dan Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa mengambil titipan Sdr. RAHMAN (DPO) di perahu milik Saksi MUHAMMAD YUSRAN Als JUSRAN sebanyak 4 (empat) kotak deterjen merk K 1000 di daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Setelah Terdakwa mengambil barang titipan Sdr. RAHMAN, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan barang titipan tersebut di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Beberapa saat kemudian, Sdr. RAHMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai barang titipan tersebut “dimana sudah barangku?” dan Terdakwa menjawab “di rumah ku simpan”. Kemudian Sdr. RAHMAN (DPO) kembali berkata “ialah nanti ada orang yang mengambil paket itu”. Lalu Terdakwa menghubungi istri Terdakwa yang bernama Saksi ARMA “itu barang yang di rumah nanti ada orangnya yang datang ambil” dan dijawab oleh Saksi ARMA “oiyaa”. Sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RAHMAN (DPO) yang menginformasikan jika 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 miliknya telah diambil “sudah diambil ya barangnya” dan Terdakwa menjawab “iyalah”;
  • Bahwa di waktu yang hampir bersamaan sekira pukul 06.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM (Buruh) mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) untuk mengambil barang miliknya di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.06, Desa Sei Pancang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan mobil rental. Selanjutnya sekira pukul 13.40 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil barang titipan tersebut dikarenakan sebelumnya Saksi IBRAHIM Als RAHIM telah diperintahkan oleh Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Saat mengambil barang tersebut di rumah Terdakwa, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Sdr. ERNI LAMAMMA Als ONYONG dengan melakukan panggilan video kamera belakang untuk memastikan benar barang tersebut milik Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Selanjutnya Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO) menyuruh Saksi IBRAHIM Als RAHIM untuk memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam karung. Saksi IBRAHIM Als RAHIM lalu bertanya kepada Saksi ARMA “adakah karung kak?” dan Saksi ARMA menjawab “ada di dalam dek” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memasukkan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah lalu membawanya dengan menggunakan mobil rental dan ketika dalam perjalanan, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menghubungi Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM dengan berkata “dimana pak cik saya mau antar ini barang” dan Saksi RUSTAM HAPNA Als PAK CIK RUSTAM menjawab “di pelabuhan feri”.  Sesampainya di Pelabuhan Feri Desa Liang Bunyu, sekira pukul 15.30 WITA, Saksi IBRAHIM Als RAHIM menitipkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dengan berkata “tolong ini barang diantar ke Pelabuhan Tunon Taka dan antarkan kepada Buruh” lalu Saksi IBRAHIM Als RAHIM memberikan nomor buruh yang dimaksud yaitu Saksi MUH. TALIB ALS MAMA kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan juga uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai ongkos/tambang;
  • Bahwa sekira pukul 15.20 WITA, Saksi MUH. THALIB Als MAMA mendapatkan telepon dari Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID dan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG untuk mengangkut barang titipan Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG tersebut ke atas KM. THALIA serta menuliskan nama “RAMLAN” sebagai pemiliki 2 (dua) buah karung tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 WITA, Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID memberikan 3 (tiga) potong barang yang terdiri dari 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak kepada Saksi MUH. TALIB ALS MAMA di Luar Terminal Pelabuhan Tunon Taka, di Jalan Tien Soeharto RT.17, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi MUH. TALIB ALS MAMA menghubungi Awak Buah Kapal (ABK) KM. THALIA bernama Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG yang biasa dititipi barang dengan tujuan Kota Pare-pare, Prov. Sulawesi Selatan “ada barangku nanti itu” lalu Saksi RUSLI Als MULI Als CULI Als BULLI Bin SIKONG menjawab “oh iyalah, kau simpan aja di dek 2 dekat tangga”;
  • Bahwa selanjutnya diwaktu yang bersamaan Saksi JOSUA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), menerima laporan dari Saksi IBRAHIM Als RAHIM yang menaruh kecurigaan terhadap barang-barang yang telah ia ambil dari Rumah Terdakwa  dan serahkan kepada Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID atas perintah Sdri. ERNI LAMAMMA Als ONYONG (DPO). Atas dasar laporan tersebut Saksi JOSUA, melakukan penyelidikan lalu berhasil menemukan keberadaan Saksi RUSTAM HAPNA Bin ABDUL HAPID di Pelabuhan Tunon Taka dan juga Saksi MUH. THALIB Als MAMA yang saat itu sedang menurunkan 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut dan 1 (satu) buah kotak dari atas mobil pick up. Selanjutnya Saksi JOSUA, menyuruh Saksi MUH. THALIB Als MAMA membawa barang-barang yang ia angkat untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Mesin X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di dalam Ruang Terminal Pelabuhan Tunon Taka. Kemudian sekira pukul 16.35 WITA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi MARGANDA LUMBAN TOBING (PNS Bea Cukai Nunukan) diketahui jika 2 (dua) buah karung warna putih bergaris hijau, kuning dan merah yang berisikan 4 (empat) buah kotak deterjen merek K 1000 tersebut teridentifikasi berisikan benda mencurigakan dan ketika dibuka ditemukan 4 (empat) buah kotak deterjen bubuk merk K1000 yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu yang 6 (enam) diantaranya masing-masing dibungkus dengan 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau merk “GUANYINWANG” dan 5 (lima) bungkusan plastik teh cina warna merah bertuliskan huruf cina;
  • Bahwa atas penemuan 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Sabu tersebut, Saksi JOSUA, Saksi IZWAN, Saksi ISMAIL beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan, segera melakukan penyidikan ke daerah Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, karena diketahui jika Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh Saksi IBRAHIM Als RAHIM dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.10 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 006, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan di kantong celana Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “dari siapa ini barang?” dan Terdakwa menjawab “dari si rahman pak”. Lalu petugas kepolisian berkata “ini kah upahmu?” dan Terdakwa menjawab “iya pak, sama ada lagi uang dikasih sebesar rm. 100”. Lalu petugas kepolisian kembali bertanya “dari sini kah yang ambil barng kotak k 1000? kau taukah isinya itu kotak apa?”  dan Terdakwa menjawab “iya betul pak, tahu pak isinya sabu”. Selanjutnya petugas kepolisian bertanya “berapa banyak isinya dan siapa yang suruh kamu?” dan Terdakwa menjawab “nda tau pak kalau isinya, si rahman pak yang nyuruh”. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/74/11012.00/V/2024, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN dan Sdr. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUSDIN Bin KACO, dengan hasil : 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 7.075,25 (tujuh ribu tujuh puluh lima koma dua lima) gram dan berat netto 6.952,05 (enam ribu sembilan ratus lima puluh dua koma nol lima) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Nakotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,50 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:04443/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 14017/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,044 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±1,026 gram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya