Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 21.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) yang sudah pernah berhasil membawa sekira 3 (tiga) kilogram Narkotika jenis Sabu atas perintah Sdr. BOBOY (DPO) pada tanggal 15 April 2025, yang didapatkan dari Sdr. NASMIR (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, dengan upah yang diterima masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi  KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WITA, ketika Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dan Sdr. ADI berada di dalam Pondok Tambak Udang daerah Tanjung Karis, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara, Sdr. BOBOY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone milik Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) guna memerintahkan Terdakwa bersama Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) mengambil Narkotika jenis Sabu dengan berat sekira 11 (sebelas) kilogram dari Sdr. NASMIR (DPO) di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan dijanjikan upah masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi  KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberitahukan perintah dari Sdr. BOBOY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) tanpa diketahui oleh Sdr. ADI dengan berkata “ada barang besok mau dijemput sebelas kilogram" lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) menyepakati tawaran tersebut dengan berakat “oke”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dan Sdr. ADI pergi dari daerah Tambak menuju Kota Tarakan dengan menggunakan speedboat msin 40 PK. Lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) mengantar Sdr. ADI pulang ke Rumahnya di daerah Beringin 1, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) pulang ke Rumahnya yang berada di sekitar Bandara Juwata, atau dikenal dengan nama Jalan Saos Kepiting. Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dan dihubungi oleh Sdr. BOBOY (DPO) untuk memberikan ongkos jalan (uang bensin) untuk Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) gunakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) untuk menunggu ongkos jalan dan informasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.40 WITA, datang Sdr. TAWAKAL (DPO) ke Rumah Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) atas suruhan Sdr. BOBOY (DPO) memberikan uang ongkos jalan sejulmah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan juga 1 (satu) unit HP merk OPPO untuk Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Sdr. NASMIR (DPO). Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) untuk membeli BBM untuk speedboat yang akan dipakai menuju Mercusurar di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) membeli BBM sekira harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) kembali ke Rumahnya dan menunggu waktu keberangkatan menuju Mercusuar di Perairan Karang Unarang bersama Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.50 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. NASMIR (DPO) memberitahukan jika dirinya dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) akan berangkat menuju Mercusuar di Perairan Karang Unarang. Sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) berangkat dengan menggunakan speedboat warna merah dengan tulisan ”ROLLINK 99” mesin 40 PK dengan menggunakan sistem navigasi GPS dari aplikasi Google Maps, dimana setiap kali Handphone milik Terdakwa mendapatkan signal Terdakwa selalu memberitahukan update lokasi kepada Sdr. NASMIR (DPO). Sekira pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) telah memasuki Perairan Karang Unarang dan hampir tiba di Lokasi Mercusuar, Terdakwa melihat sebuah kapal kayu yang seang berjangkar di tengah Perairan Karang Unarang, lalu mesin speedboat tersebut dimatikan dan mengarah mendekati Kapal Kayu tersebut dan melihat update lokasi dari Sdr. NASMIR (DPO) apakah sudah mendekati Lokasi Mercusuar sebagaimana lokasi penyerahan Narkotika jenis Sabu yang telah kami sepakati. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) kembali menyalakan mesin speedboat dan melanjutkan perjalanan menuju Lokasi Mercusuar;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.15 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN (Personil Tim Second Fleet Quick Response/ SFQR TNI Angkatan Laut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika di Perairan Karang Unarang, mendapati speeboat yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) melintas di Perairan tersebut. Selanjutnya Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) segera membuang masing-masing handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal akan mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. NASMIR (DPO). Setelah 1 (satu) jam melakukan pengejaran dengan mengeluarkan 16 (enam belas) kali tembakan peringatan, sekira pukul 21.40 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN berhasil memberhentikan speedboat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) namun tidak ditemukan barang yang diduga berkaita dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) telah diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut, terdapat sebuah speedboat dari arah Perairan Malaysia, memasuki daerah Perairan Karang Unarang. Namun ketika dilakukan pengejaran oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut, seseorang yang berada di atas speedboat tersebut membuang bungkusan jaring besar dan melarikan diri ke arah Perairan Malaysia. Kemudian Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut melakukan penyisiran di sekitar Perairan Karang Unarang untuk mencari bungkusan jaring besar yang dibuang tersebut, dan sekira pukul 22.40 WITA berhasil menemukan bungkusan jaring besar terapung di Perairan Karang Unarang dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T. Selanjutnya bungkusan jaring besar tersebut diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut lalu Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.59 WITA, Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) beserta barang bukti tiba di Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan jaring besar yang ditemukan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, dan di dalamya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat sekira 11 (sebelas) Kilogram. Kemudian dari hasil introgasi diketahui benar rencananya Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) akan menerima barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. NASMI (DPO) apabila tidak diamankan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, untuk dibawa ke Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atas perintah Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00/V/2025, tanggal 12 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, dengan hasil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 11.266,39 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

1019,92

14.70

1005,23

  1.  

BB 2

1020,51

14.70

1005,81

  1.  

BB 3

1035,13

14.70

1020,43

  1.  

BB 4

1006,14

14.70

991,44

  1.  

BB 5

1019,96

14.70

1005,26

  1.  

BB 6

1018,36

14.70

1003,66

  1.  

BB 7

1020,61

14.70

1005,91

  1.  

BB 8

1021,33

14.70

1006,63

  1.  

BB 9

1035,24

14.70

1020,54

  1.  

BB 10

1035,95

14.70

1021,25

  1.  

BB 11

1033,23

14.70

1018,53

 

11.266,39

161,7

 

TOTAL NETTO

11.104,69 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 1.1 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,1 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04287/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :13168/2025/NNF s/d 13178/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dalam hal melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dari Sdr. NASMIR (DPO) dalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm)

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 21.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 23.30 WITA, Berawal dari Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) yang sudah pernah berhasil membawa sekira 3 (tiga) kilogram Narkotika jenis Sabu atas perintah Sdr. BOBOY (DPO) pada tanggal 15 April 2025, yang didapatkan dari Sdr. NASMIR (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, dengan upah yang diterima masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi  KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WITA, ketika Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dan Sdr. ADI berada di dalam Pondok Tambak Udang daerah Tanjung Karis, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara, Sdr. BOBOY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone milik Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) guna memerintahkan Terdakwa bersama Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) mengambil Narkotika jenis Sabu dengan berat sekira 11 (sebelas) kilogram dari Sdr. NASMIR (DPO) di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan dijanjikan upah masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi  KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberitahukan perintah dari Sdr. BOBOY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) tanpa diketahui oleh Sdr. ADI dengan berkata “ada barang besok mau dijemput sebelas kilogram" lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) menyepakati tawaran tersebut dengan berakat “oke”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dan Sdr. ADI pergi dari daerah Tambak menuju Kota Tarakan dengan menggunakan speedboat msin 40 PK. Lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) mengantar Sdr. ADI pulang ke Rumahnya di daerah Beringin 1, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) pulang ke Rumahnya yang berada di sekitar Bandara Juwata, atau dikenal dengan nama Jalan Saos Kepiting. Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dan dihubungi oleh Sdr. BOBOY (DPO) untuk memberikan ongkos jalan (uang bensin) untuk Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) gunakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) untuk menunggu ongkos jalan dan informasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.40 WITA, datang Sdr. TAWAKAL (DPO) ke Rumah Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) atas suruhan Sdr. BOBOY (DPO) memberikan uang ongkos jalan sejulmah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan juga 1 (satu) unit HP merk OPPO untuk Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Sdr. NASMIR (DPO). Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) untuk membeli BBM untuk speedboat yang akan dipakai menuju Mercusurar di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Lalu Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) membeli BBM sekira harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) kembali ke Rumahnya dan menunggu waktu keberangkatan menuju Mercusuar di Perairan Karang Unarang bersama Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.50 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. NASMIR (DPO) memberitahukan jika dirinya dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) akan berangkat menuju Mercusuar di Perairan Karang Unarang. Sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) berangkat dengan menggunakan speedboat warna merah dengan tulisan ”ROLLINK 99” mesin 40 PK dengan menggunakan sistem navigasi GPS dari aplikasi Google Maps, dimana setiap kali Handphone milik Terdakwa mendapatkan signal Terdakwa selalu memberitahukan update lokasi kepada Sdr. NASMIR (DPO). Sekira pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) telah memasuki Perairan Karang Unarang dan hampir tiba di Lokasi Mercusuar, Terdakwa melihat sebuah kapal kayu yang seang berjangkar di tengah Perairan Karang Unarang, lalu mesin speedboat tersebut dimatikan dan mengarah mendekati Kapal Kayu tersebut dan melihat update lokasi dari Sdr. NASMIR (DPO) apakah sudah mendekati Lokasi Mercusuar sebagaimana lokasi penyerahan Narkotika jenis Sabu yang telah kami sepakati. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) kembali menyalakan mesin speedboat dan melanjutkan perjalanan menuju Lokasi Mercusuar;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.15 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN (Personil Tim Second Fleet Quick Response/ SFQR TNI Angkatan Laut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika di Perairan Karang Unarang, mendapati speeboat yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) melintas di Perairan tersebut. Selanjutnya Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) segera membuang masing-masing handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal akan mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. NASMIR (DPO). Setelah 1 (satu) jam melakukan pengejaran dengan mengeluarkan 16 (enam belas) kali tembakan peringatan, sekira pukul 21.40 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN berhasil memberhentikan speedboat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) namun tidak ditemukan barang yang diduga berkaita dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) telah diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut, terdapat sebuah speedboat dari arah Perairan Malaysia, memasuki daerah Perairan Karang Unarang. Namun ketika dilakukan pengejaran oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut, seseorang yang berada di atas speedboat tersebut membuang bungkusan jaring besar dan melarikan diri ke arah Perairan Malaysia. Kemudian Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut melakukan penyisiran di sekitar Perairan Karang Unarang untuk mencari bungkusan jaring besar yang dibuang tersebut, dan sekira pukul 22.40 WITA berhasil menemukan bungkusan jaring besar terapung di Perairan Karang Unarang dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T. Selanjutnya bungkusan jaring besar tersebut diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut lalu Terdakwa, Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.59 WITA, Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) beserta barang bukti tiba di Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan jaring besar yang ditemukan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, dan di dalamya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat sekira 11 (sebelas) Kilogram. Kemudian dari hasil introgasi diketahui benar rencananya Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) akan menerima barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. NASMI (DPO) apabila tidak diamankan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, untuk dibawa ke Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atas perintah Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00/V/2025, tanggal 12 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, dengan hasil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 11.266,39 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

1019,92

14.70

1005,23

  1.  

BB 2

1020,51

14.70

1005,81

  1.  

BB 3

1035,13

14.70

1020,43

  1.  

BB 4

1006,14

14.70

991,44

  1.  

BB 5

1019,96

14.70

1005,26

  1.  

BB 6

1018,36

14.70

1003,66

  1.  

BB 7

1020,61

14.70

1005,91

  1.  

BB 8

1021,33

14.70

1006,63

  1.  

BB 9

1035,24

14.70

1020,54

  1.  

BB 10

1035,95

14.70

1021,25

  1.  

BB 11

1033,23

14.70

1018,53

 

11.266,39

161,7

 

TOTAL NETTO

11.104,69 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 1.1 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,1 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04287/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :13168/2025/NNF s/d 13178/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa. Maupun Saksi KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm)

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya