Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Nnk 3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
4.Noor Azizah, S.H.
1.EDI Als DEDI Bin UNDING
2.ILHAM Als LAHANG Bin HATTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-252/O.4.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2Noor Azizah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI Als DEDI Bin UNDING[Penahanan]
2ILHAM Als LAHANG Bin HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I EDI als DEDI bin UNDING dan Terdakwa II ILHAM als LAHANG bin HATTA, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 04.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa I EDI als DEDI bin UNDING berangkat dari Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamantan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan mengendarai motor merek fino berwarna merah untuk menjemput Terdakwa II ILHAM als LAHANG bin HATTA di rumahnya yang berada di Jl. Pasar Baru RT04 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya para Terdakwa menuju ke Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara guna mencari sasaran yang dapat diambil barangnya. Sekira pukul 04.45 Wita para Terdakwa yang sedang melintas di jalan tersebut lalu melihat sebuah rumah penjual ikan milik Saksi Korban LA MAAMU bin LA AZA, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menghentikan laju motor yang dikendarai untuk berhenti tepat di depan rumah tersebut, lalu para Terdakwa turun dari motor dan bersama-sama masuk ke dalam rumah tersebut yang tidak memiliki pintu. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, para Terdakwa melihat Saksi Korban yang sedang tertidur di atas kotak penyimpanan ikannya dan terdapat handphone merek Samsung M31 berwarna biru milik Saksi Korban yang diletakkan tepat di samping kepalanya. Selanjutnya Terdakwa II keluar dari rumah untuk berjaga-jaga dan mengamati kondisi sekitar, lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru milik Saksi Korban kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang berada di dalam kantong plastik berwarna hitam yang tergantung di tiang rumah. Setelah mengambil barang milik Saksi Korban di dalam rumah, para Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa memasuki sebuah rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru dan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban;
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru adalah untuk dijual dan rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika, sedangkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Saksi Korban akan digunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah ±Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4. -------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I EDI als DEDI bin UNDING dan Terdakwa II ILHAM als LAHANG bin HATTA, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 04.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa I EDI als DEDI bin UNDING berangkat dari Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamantan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan mengendarai motor merek fino berwarna merah untuk menjemput Terdakwa II ILHAM als LAHANG bin HATTA di rumahnya yang berada di Jl. Pasar Baru RT04 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya dari rumah Terdakwa II, para Terdakwa menuju ke Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara guna mencari sasaran yang dapat diambil barangnya. Sekira pukul 04.45 Wita para Terdakwa yang sedang melintas di jalan tersebut lalu melihat sebuah warung penjual ikan milik Saksi Korban LA MAAMU bin LA AZA, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menghentikan laju motor yang dikendarai untuk berhenti tepat di depan warung tersebut, lalu para Terdakwa turun dari motor dan bersama-sama masuk ke dalam warung tersebut yang tidak memiliki pintu. Setelah masuk ke dalam warung tersebut, para Terdakwa melihat Saksi Korban yang sedang tertidur di atas kotak penyimpanan ikannya dan terdapat handphone merek Samsung M31 berwarna biru milik Saksi Korban yang diletakkan tepat di samping kepalanya. Selanjutnya Terdakwa II keluar dari warung untuk berjaga-jaga dan mengamati kondisi sekitar, lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru milik Saksi Korban kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang berada di dalam kantong plastik berwarna hitam yang tergantung di tiang warung. Setelah mengambil barang milik Saksi Korban di dalam warung, para Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru dan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban;
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung M31 berwarna biru adalah untuk dijual dan rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika, sedangkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Saksi Korban akan digunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah ±Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya