Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Nnk 2.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
3.Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H.
HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-260/O.4.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA, bersama-sama saksi RUSTAM Bin ARSYAT, saksi IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI                08 warna kuning, No Registrasi GT34 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat saksi RUSTAM sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI                       10 kemudian Terdakwa memanggil saksi RUSTAM lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" saksi Rustam pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 09.40 WITA, saksi IRFAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Terdakwa juga mengajak saksi IRFAN untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Saksi IRFAN yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian saksi IRFAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Terdakwa bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Terdakwa dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Terdakwa untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Terdakwa bersama saksi RUSTAM menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu saksi IRFAN datang menyusul dan mengambil bong/ alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Terdakwa menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, Terdakwa dan saksi IRFAN baring-baring diluar kamar kapal sedangkan saksi RUSTAM berada didepan pintu kamar kapal tersebut
  • Bahwa Sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan  1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik terdakwa, saksi Irfan dan saksi Rustam diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta  alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian Terdakwa, saksi IRFAN dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Rustam dan saksi Irfan dalam melakukan pemufakatan untuk membeli Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal 8 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), bersama-sama saksi RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), saksi IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08  warna kuning, No Registrasi GT34 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.001 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat saksi RUSTAM sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI                   10 kemudian Terdakwa memanggil saksi RUSTAM lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" saksi Rustam pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 09.40 WITA, saksi IRFAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Terdakwa juga mengajak saksi IRFAN untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Saksi IRFAN yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian saksi IRFAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Terdakwa bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Terdakwa dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Terdakwa untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Terdakwa bersama saksi RUSTAM menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu saksi IRFAN datang menyusul dan mengambil bong/alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Terdakwa menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, Terdakwa dan saksi IRFAN baring-baring diluar kamar kapal sedangkan saksi RUSTAM berada didepan pintu kamar kapal tersebut
  • Bahwa Sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik terdakwa, saksi Irfan dan saksi Rustam diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian Terdakwa, saksi IRFAN dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Rustam dan saksi Irfan dalam melakukan pemufakatan untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal 8 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08  warna kuning, No Registrasi GT34 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.001 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa HUSENG Als KUSENG Bin BORA bersama dengan saksi Rustam dan saksi Irfan yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 memakai 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sebagian sabu tersebut dituangkan ke dalam pipet kaca lalu di panaskan dengan cara membakar dengan korek api gas kemudian uapnya dihisap melalui alat hisab sabu berupa tabung/ bong secara bergantian dimana terdakwa telah menghisab sebanyak 4 (empat) kali sedangkan saksi Irfan sebanyak 2 (dua) kali dan saksi Rustan sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya sisa sabu yang belum dipakai disimpan oleh terdakwa di diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 .
  • Bahwa selanjutnya, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu di diatas kayu blok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian Terdakwa, saksi IRFAN dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urin terdakwa dengan dengan pemeriksaan metode Drugs Urine Screening Test diperoleh hasil methampetamin dan amphetamine “Positif +” sebagaimana Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/132/V/2024/Si-Dokkes tanggal                  16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Urine dr. FANYTHA LIBRA KARMILA.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal              08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.
  • Bahwa Terdakwa dalam memakai Narkotika Golongan I jenis sabu, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa serta tidak dalam pengobatan ataupun  rehabilitasi.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Assasment Terpadu terhadap terdakwa dengan hasil kesimpulan terdakwa adalah seorang korban Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat sebagaimana Surat Kepala badan narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Nomor : R./ 241/ VII/ La/ PB.06.00/ 2024/ BNNK tanggal 1 Juli 2024 perihal Rekomendasi Asesemen Terpadu a.n. Huseng alias Kuseng bin Bora.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya