Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
SAPRIL Als APPI Bin YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIL Als APPI Bin YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SAPRIL Als APPI Bin YASIN, bersama dengan Saksi WAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------.

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa SAPRIL Als APPI Bin YASIN, bersama dengan Saksi WAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA,Saksi AZHAR dan Saksi AINAL beserta Tim Gabungan Sat Narkoba melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang sedang melintas di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, kendaraan yang Terdakwa bawa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan. Petugas kepolisian menyuruh Terdakwa turun dari kendaraan kemudian melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan didapati Narkotika Golongan I jenis Sabu pada tangan kiri Terdakwa yang disembunyikan dan siselipkan Terdakwa di jari-jari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjelaskan mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara membeli 1 (satu) bungkusnya seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa di bawa ke kantor kepolisaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa sebelumnya sekira pukul 10.00 wita saat Terdakwa dan Saksi WAWAN (dalam berkas perkara terpisah) berada di tempat kerja mempersiapkan diri untuk turun ke laut, kemudian Saksi WAWAN mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan Terdakwa menyetujui akan membeli saat akan berangkat kerja, kemudian Saksi WAWAN memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjawab juga ada uang sebesar Rp. 50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu Terdakwa menggabungkan uang tersebut untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu. Terdakwa mencari kendaraan yang bisa Terdakwa gunakan untuk menuju tempat Terdakwa akan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada pukul 15.30 wita setelah Terdakwa mendapatkan kendaraan milik Saksi SYAHRUL, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Motor X-RIDE warna Hujau dengan nomor polisi KU 2423 NK berangkat menuju ke Sungai melayu (Malaysia) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu. Saat Terdakwa sampai di Sungai Melayu, Terdakwa langsung mendatangi rumah atau pondok Sdr.CALLU (DPO), kemudian Terdakwa berbicara dengan melalui jendela rumah dan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu Sdr.CALLU (DPO) mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil dari dari dalam jendela dan memberikan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.CALLU (DPO), setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu setelah Terdakwa kemudian menyimpan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa lalu pergi meniggalkan rumah atau pondok Sdr.CALLU (DPO), dan menuju kerumah untuk memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi WAWAN untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 01512 / NNF / 2025, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 04297 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan enam) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: No. 04297 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 17 / 11012.00 / II / 2025 / Pegadaian, tanggal 12 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Rabu tanggal 12 Februari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna trasnparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, (sudah termasuk bungkus) dari Terdakwa SAPRIL Als APPI Bin YASIN, dengan hasil berat Netto sabu 0,21 (satu koma dua satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------.

 

--------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

------- Bahwa ia Terdakwa SAPRIL Als APPI Bin YASIN, pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----         Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 2 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : 17/11012.00/I/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang disisihkan sebanyak 0,11 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 01512/NNF/2025 pada tanggal 24 Februari 2025 yang dikembalikan dengan berat Netto 0,076 gram;
  • 1 (satu) unit motor X-RIDE warna hijau dengan Nomor Polisi KU 2423 NK dengan nomor rangka MH32BU001DJ037613. Nomor mesin 2BU037628;
  • 1 (satu) buah surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama AHJUMAD.
Pihak Dipublikasikan Ya