Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Nnk WILLIEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILLIEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama WILLIEM  Lahir di TAWAU pada tanggal  12 MARET 1991 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/4092/DKPS-NNK/IST/XI/09 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan JOSEP WILIAM  lahir di NUNUKAN pada tanggal 12 MARET 1991 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor W 959357  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak