Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2025/PN Nnk NURSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiNURSIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama NURSIAH  Lahir di BONE pada tanggal 02 MEI 1959  sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-30012023-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan NURSIA BINTI KASENG lahir di BONE pada tanggal 08 OKTOBER 1972 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AR 134363  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau pergantian paspor yang habis masa berlakunya milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak