Dakwaan |
Bahwa terdakwa H. PUDDING Bin H. MIDU, pada hari sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun dua ribu lima belas, bertempat di jembatan sungai nyamuk Jl. Dermaga Rt. 06 Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan Olahan yang dibuat didalam Negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran yang dalam hal pengawasan keamanan, mutu gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat didalam Negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan Wajib memiliki izin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ; |