Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Nnk Hj. RUMIATI 1.KATRINA BENDON
2.MATIUS MONING
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. RUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hasrul,S.H
Tergugat
NoNama
1KATRINA BENDON
2MATIUS MONING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah  pemilik sah sebidang tanah  yang terletak di Jl. Cut Nyak Dien RT.05, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,  Seluas  30.000M  ( 3 Hektuare)  dengan batas-batas saat ini;

              Arah                                      : Batas-Batas

             Sebelah Utara                    : Berbatasan TH. MISLIMIN KIA Alias KIERA / SABON

             Sebelah Timur                    : Berbatasan T. H. PT. SIDO BANGUN KARYA

              Sebelah Selatan                : Berbatasan T.H HERMANUS/  PERAWATAN (HUTAN)

              Sebelah Barat                    : Berbatasan T.H BUMI BUGIS/ T.H PETRUS MAKALA

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  di atas tanah milik Penggugat berupa : Mengklaim tanah tersebut adalah miliknya serta  melarang Penggugat untuk melepaskannya dalam jual beli kapada PT. SIDO BANGUN KARYA adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecgh Matig daad )  berikut akibat-akibat daripadanya;
  2. Menyatakan bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka dokumen-dokumen/ akta-akta yang ditebitkan Tergugat di atas obyek sengketa yang  menyertainya adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar kerugian materiil nilai per hektuare Rp 900.000.000 ( Sembilan Ratus Juta Rupiah) x 3 Hektuare = Rp 2.700.000.000 –( Dua Milya Tujuh Ratus Juta Rupiah) ditambah kerugian moriil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga total kerugian Penggugat = Rp 3.200.000.000,- ( Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara in

Subsidair Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Et Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak