Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Nnk zuraidah hasbul anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1zuraidah hasbul anwar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Bahwa  Identitas :
  1. Surat Kenal (Kelahiran) Nomor: 32/Tj.S/1969;
  2. KTP Nomor NIK: 6405026701650001;
  3. Kartu Keluarga No.6405022904100008;
  4. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah dasar (SD) Negeri No.9 Sebangkok II di Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan dengan nomor Induk 767 no.XXAa. 012638 atas nama Juraidah lahir di Tarakan pada tanggal 13 Februari 1964, anak dari Hasbul Anwar Terbit tahun  1979;
  5. Surat Tanda Tamat Belajar (SMP)  Muhammadiyah di Tarakan kabupaten Nunukan nomor Induk 00143 atas nama Juraidah lahir di Tarakan pada tanggal 13 Februari 1964, No.26 OB ob 0301870;
  6. Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menegah umum tingkat atas (SMA) di Samarinda No.26 OB oe P 0013000
  7. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 662/21/II/1994;
  8. Sertifikat Hak Milik NIB.16.08.000006945.0 Atas nama Zuraidah Hasbul Anwar;
  9. Paspor Nomor A 7291533 atas nama Zuraedah Binti Hasbul lahir di Tarakan, pada tanggal 27 Mei 1965 yang di terbitkan Oleh Kantor Imigrasi Nunukan.

Semua identitas tersebut di atas Adalah Satu Orang Yang Sama (Identik)

Membebankan  Biaya Pemohon Ini Kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak