Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Nnk 4.Amrizal R. Riza, S.H.
5.Dwi Putri Lestari, S.H.
6.Adi Setya Desta Landya, S.H.
1.LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA
2.ANWAR Bin LAODDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/O.4.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amrizal R. Riza, S.H.
2Dwi Putri Lestari, S.H.
3Adi Setya Desta Landya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA[Penahanan]
2ANWAR Bin LAODDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA
2SUPARMAN, S.H.ANWAR Bin LAODDING
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA bersama-sama dengan Terdakwa II ANWAR Bin LAODDING pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menerima informasi dari Sdr. SAHARUDDIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.15 WITA yang mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang berjumlah 10 (sepuluh) orang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, lalu dijawab oleh Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG “Ok”. Beberapa saat kemudian sekira pukul 07.25 WITA, Sdr. SAHARUDDIN menghubungi kembali Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang lagi berjumlah 7 (tujuh) orang yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Setelah menerima telpon tersebut, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk menjemput 17 (tujuh belas) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Pelabuhan Tuno Taka Kabupaten Nunukan, selanjutnya Terdakwa II ANWAR langsung menuju ke Pelabuhan Tuno Taka dan menjemput 17 (tujuh belas) orang tersebut dengan menggunakan kendaraan angkutan warna biru dengan No Pol KU 1235 NU, kemudian Terdakwa II ANWAR mengantarkan sebanyak 7 (tujuh) orang ke rumah penampungan milik Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) orang lagi diantarkan ke rumah penampungan milik Sdr. SAHARUDIN (DPO);
  • Bahwa hari Sabtu pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk memerintahkan agar Terdakwa II ANWAR menjemput ke-17 (tujuh belas) orang yang sebelumnya ditampung di rumah Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan Sdr. SAHARUDIN dengan menggunakan kendaraan mobil angkutan warna biru Nopol KU 1235 NU untuk selanjutnya diantar menuju Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) yang beralamat di RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 11.30 WITA, saksi IQBAL dan saksi CANDRA KIRANA yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan Terdakwa II ANWAR yang saat itu masih bersama dengan 17 (tujuh belas) orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia di Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya petugas kepilisian melakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang tersebut dan diketahui bahwa 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut akan berangkat menuju Malaysia untuk bekerja tanpa disertai dokumen perjalanan. Selanjutnya Terdakwa II ANWAR dan 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut diamankan oleh petugas kepolisan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA;
  • Bahwa dalam mengurus keberangkatan 17 (tujuh belas) orang menuju Malaysia, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG mendapatkan upah sebesar RM. 300 atau sekira Rp 990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II ANWAR akan mendapatkan upah dari Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orangnya.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----

    

Atau

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA bersama-sama dengan Terdakwa II ANWAR Bin LAODDING pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Orang perseorangan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menerima informasi dari Sdr. SAHARUDDIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.15 WITA yang mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang berjumlah 10 (sepuluh) orang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, lalu dijawab oleh Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG “Ok”. Beberapa saat kemudian sekira pukul 07.25 WITA, Sdr. SAHARUDDIN menghubungi kembali Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang lagi berjumlah 7 (tujuh) orang yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Setelah menerima telpon tersebut, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk menjemput 17 (tujuh belas) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Pelabuhan Tuno Taka Kabupaten Nunukan, selanjutnya Terdakwa II ANWAR langsung menuju ke Pelabuhan Tuno Taka dan menjemput Para CPMI tersebut dengan menggunakan kendaraan angkutan warna biru dengan No Pol KU 1235 NU, kemudian Terdakwa II ANWAR mengantarkan sebanyak 7 (tujuh) orang ke rumah penampungan milik Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) orang lagi diantarkan ke rumah penampungan milik Sdr. SAHARUDIN (DPO);
  • Bahwa hari Sabtu pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk memerintahkan agar Terdakwa II ANWAR menjemput Para CPMI yang sebelumnya ditampung di rumah Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan Sdr. SAHARUDIN dengan menggunakan kendaraan mobil angkutan warna biru Nopol KU 1235 NU untuk selanjutnya diantar menuju Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) yang beralamat di RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 11.30 WITA, saksi IQBAL dan saksi CANDRA KIRANA yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan Terdakwa II ANWAR yang saat itu masih bersama dengan Para CPMI yang akan diberangkatkan menuju Malaysia di Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya petugas kepilisian melakukan pemeriksaan terhadap Para CPMI dan diketahui bahwa Para CPMI tersebut akan berangkat menuju Malaysia untuk bekerja tanpa disertai dokumen perjalanan. Selanjutnya Terdakwa II ANWAR dan 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut diamankan oleh petugas kepolisan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA;
  • Bahwa dalam mengurus keberangkatan Para CPMI menuju Malaysia, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG mendapatkan upah sebesar RM. 300 atau sekira Rp 990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II ANWAR akan mendapatkan upah dari Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orangnya;
  • Bahwa rencananya Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Para Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian, dan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;
  • Bahwa Para Terdakwa merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Para Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----

 

Atau

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG Bin MAGGA bersama-sama dengan Terdakwa II ANWAR Bin LAODDING pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menerima informasi dari Sdr. SAHARUDDIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.15 WITA yang mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang berjumlah 10 (sepuluh) orang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, lalu dijawab oleh Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG “Ok”. Beberapa saat kemudian sekira pukul 07.25 WITA, Sdr. SAHARUDDIN menghubungi kembali Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan mengatakan ada 1 (satu) kelompok penumpang lagi berjumlah 7 (tujuh) orang yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Setelah menerima telpon tersebut, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk menjemput 17 (tujuh belas) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Pelabuhan Tuno Taka Kabupaten Nunukan, selanjutnya Terdakwa II ANWAR langsung menuju ke Pelabuhan Tuno Taka dan menjemput Para CPMI tersebut dengan menggunakan kendaraan angkutan warna biru dengan No Pol KU 1235 NU, kemudian Terdakwa II ANWAR mengantarkan sebanyak 7 (tujuh) orang ke rumah penampungan milik Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) orang lagi diantarkan ke rumah penampungan milik Sdr. SAHARUDIN (DPO);
  • Bahwa hari Sabtu pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG menghubungi Terdakwa II ANWAR untuk memerintahkan agar Terdakwa II ANWAR menjemput Para CPMI yang sebelumnya ditampung di rumah Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG dan Sdr. SAHARUDIN dengan menggunakan kendaraan mobil angkutan warna biru Nopol KU 1235 NU untuk selanjutnya diantar menuju Pelabuhan Yamaker (dekat pasar ikan) yang beralamat di RT. 05, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 11.30 WITA, saksi IQBAL dan saksi CANDRA KIRANA yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan Terdakwa II ANWAR yang saat itu masih bersama dengan Para CPMI yang akan diberangkatkan menuju Malaysia di Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya petugas kepilisian melakukan pemeriksaan terhadap Para CPMI dan diketahui bahwa Para CPMI tersebut akan berangkat menuju Malaysia untuk bekerja tanpa disertai dokumen perjalanan. Selanjutnya Terdakwa II ANWAR dan 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut diamankan oleh petugas kepolisan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA;
  • Bahwa dalam mengurus keberangkatan Para CPMI menuju Malaysia, Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG mendapatkan upah sebesar RM. 300 atau sekira Rp 990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II ANWAR akan mendapatkan upah dari Terdakwa I LUKMAN Als KEMMANG sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orangnya;
  • Bahwa rencananya Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian, dan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menyatakan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengn huruf e yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
  • Bahwa Para CPMI yang akan diberangkatkan oleh Para Terdakwa tidak memiliki kompetensi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sehingga Para CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.     

Pihak Dipublikasikan Ya