Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RUSLI Bin LANGGA pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa RUSLI Bin LANGGA bersama dengan Saksi IKSAN BUTON Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa RUSLI Bin LANGGA bersama dengan Saksi RANDI DIAN FIRDAUS Bin ITE dan Saksi PADLI Bin KASIM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sakak Bin Brahima dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu muncul niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Bahwa Terdakwa mengetahui rumput laut tersebut disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak sekitar 50 (lima) puluh meter dari tempat tinggal Terdakwa. Kemudian Terdakwa seorang diri pergi menuju Gudang tersebut dan setibanya Terdakwa di Gudang tersebut lalu Terdakwa mengambil rumput laut dengan cara Terdakwa masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa angkat terpal warna biru tersebut. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa langsung mengambil rumput laut yang terhambur di dalam Gudang tersebut dan Terdakwa memasukkan rumput laut ke dalam karung. Bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil membawa rumput laut lalu Terdakwa bergegas pergi dan kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa sudah tiba di rumahnya dengan membawa rumput laut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi PADLI dan menyuruh Saksi PADLI untuk menjualkan rumput laut yang telah diambil oleh Terdakwa. Kemudian setelah rumput laut tersebut berhasil dijual oleh Saksi PADLI yang mana terjual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi IKSAN dan meminta Saksi IKSAN untuk bersama dengan Terdakwa mengambil rumput laut milik Saksi Sakak dan Saksi IKSAN mau menerima permintaan dari Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa bersama dengan Saksi IKSAN, lalu bergegas pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi IKSAN di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi IKSAN masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput lau dengan berat sekitar 50 (lima puluh) kilogram. Kemudian setelah berhasil mengambil rumput laut, lalu Terdakwa dan Saksi IKSAN pergi meninggalkan Gudang rumput laut tersebut. Kemudian 1 (satu) karung rumput laut tersebut dibawa oleh Saksi IKSAN dengan menggunakan motor Yamaha FreeGo untuk dijual ke pembeli rumput laut yaitu Sdr. Martina dan rumput laut tersebut berhasil dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi IKSAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang bersama dengan Saksi RANDI dan Saksi PADLI yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Terdakwa, Saksi RANDI dan Saksi PADLI untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya Terdakwa, Saksi RANDI dan Saksi PADLI pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak. Kemudian setibanya Terdakwa, Saksi RANDI dan Saksi PADLI di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa, Saksi RANDI dan Saksi PADLI masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput lau dengan berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram. Kemudian setelah berhasil mengambil rumput laut, lalu Terdakwa, Saksi RANDI dan Saksi PADLI pergi meninggalkan Gudang rumput laut tersebut yang mana 1 (satu) karung rumput laut tersebut dibawa oleh Saksi RANDI. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa menyuruh Saksi PADLI untuk menjualkan 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan dibawa menggunakan motor honda beat warna hitam milik Saksi RANDI kepada penjual rumput laut. Selanjutnya 1 (satu) karung rumput laut berhasil dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RANDI dan Saksi PADLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Sakak yang mana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjual rumput laut tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Sakak mengalami kerugian sebesar sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos motif bintik-bintik warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
1 (satu) unit HP merk REALME C35 warna hijau tosca |