Bahwa terdakwa Yogo alias Ade Bengkel bin Madong pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. P. Antasari Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, telah membeli sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X3 warna hitam les merah dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang mana handphone tersebut merupakan milik orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. |