Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/PID.C/2014/PN.NNK Oki Permana, SH. YOGO Alias ADE BENGKEL Bin MADONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 51/PID.C/2014/PN.NNK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Oki Permana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGO Alias ADE BENGKEL Bin MADONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Yogo alias Ade Bengkel bin Madong pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. P. Antasari Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, telah membeli sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X3 warna hitam les merah dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang mana handphone tersebut merupakan milik orang lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya