Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa RICO MAULANA ALIAS RICO BIN ILYAS pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Puskesmas Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut diatas terdakwa pergi ke rumah Sdr. Joni (DPO) dengan tujuan mengambil dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang telah dibelinya oleh terdakwa dari Sdr. Joni, saat itu Sdr. Joni mejelaskan bahwa kendaraan bermotor tersebut lengkap dengan dokumennya, kemudian Sdr. Joni pergi ke rumahnya Sdr. Jay untuk mengambil dokumen kelengkapan kendaraan bermotor tersebut, namun sebelum pergi Sdr. Joni menitipkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Premium yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, Sdr. Joni menjelaskan bahwa nanti ada kawannya yang membawa udang kemudian serahkan barang titipan Sdr. Joni tersebut yaitu berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Premium yang berisikan narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian ada dua orang laki-laki yang membawa udang dan terdakwa menanyakan kepada meraka apakah mereka temannya Sdr. Joni dan mereka membenarkan kemudian terdakwa menyerahkan titipan dari Sdr. Joni yaitu 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Premium yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian setelah diserahkan salah satu dari mereka yaitu Sdr. Saparudin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat isi dari bekas bungkus rokok tersebut yang mana didalamnya ada tisu yang berisi narkotika jenisd sabu dan pada saat membukan balutan tisu tersebut salah satu bungkus kecil narkotika jenis sabu jatuh dan terdakwa membeitahu kepada Sdr. Saparudin bahwa ada paket narkotika yang jatuh, kemudian setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali menunggu di rumah Sdr. Joni sedangkan Sdr. Saparudin berama rekannya kembali pulang, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03665/NNF/2024/ tanggal 2 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor B/32/11012.00/2025 tanggal 29 Maret 2025 berat neto narkotika jenis sabu dengan jumlah 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
------------------------------- --.
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Ia Terdakwa RICO MAULANA ALIAS RICO BIN ILYAS pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Hotel City Desa Sungai Pancang Kecamatan Nunukan Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukulm23.35 WITA Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu pada sebuah rumah rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT.01 RW.01 Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, sekira pukul 00.05 Anggota Kepolisian tiba di tempat yang dimaksud kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Darwis dan Sdr. Saparudin (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dilanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 16 (enam belas) paket sabu yang mana sabu tersebut sebelumnya dalam penguasaan terdakwa dan diserahkan kepada meraka, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03665/NNF/2024/ tanggal 2 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor B/32/11012.00/2025 tanggal 29 Maret 2025 berat neto narkotika jenis sabu dengan jumlah 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|