| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SYAFARUDDIN als JAJU Bin GATANG pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Desa Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, Saksi AHFIRAWATI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dan Saksi AHFIRAWATI menanyakan “apakah di perjalanan aman atau tidak untuk berangkat ke Keningau, Malaysia karena saya dan kedua anak saya ingin berangkat ke Keningau, Malaysia”, kemudian Terdakwa mengatakan “aman saja”, lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA, 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut berangkat dari kampung halaman menggunakan mobil travel dan sampai di pelabuhan Pare-Pare sekira Pukul 08.00 Wita pada tanggal 20 September 2025. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi DARMA untuk memberitahukan kepada Terdakwa jika jumlah CPMI yang akan berangkat yaitu 4 (empat) orang dewasa yang membawa 3 (tiga) orang anak. Lalu Terdakwa meminta biaya pengurusan keberangkatan CPMI tersebut dari kampung halaman sampai ke Keningau, Malaysia. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ABDUL RAHMAN yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkat di Pelabuhan Tunon Taka untuk dapat mengangkat barang milik CPMI tersebut dari kapal KM. TALIA menuju terminal. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut berangkat menggunakan kapal KM. TALIA dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 09.00 WITA. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Terdakwa menjemput 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak bersama dengan Saksi ABDUL RAHMAN lalu Terdakwa mengarahkan 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak untuk menginap selama 2 (dua) malam di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pangkalan posal RT 12, Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Timur, Kab. Nunukan untuk diberangkatkan melalui pangkalan Orde Baru;
- Bahwa Terdakwa mengarahkan 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut menginap karena Terdakwa masih menunggu biaya yang sudah diminta oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menerima uang dari suami Saksi DARMA pada tanggal 23 September 2025, yaitu dengan cara ditransfer sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.19.560.695,- (Sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan yang kedua sebesar Rp1.937.955,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sebagai biaya pengurusan keberangkatan CPMI tersebut dari kampung halaman ke Malaysia. Sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menelepon Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN yang sehari-hari bekerja sebagai motoris perahu cepat dari Nunukan menuju Dermaga Bambangan dan mengatakan “ada orangku jam 5 subuh, bisakah kau jemput di orde baru”, kemudian Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN menjawab “oiyalah nanti ku ambil”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, Terdakwa menghubungi Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN untuk menanyakan keberadaannya dan segera menjemput para CPMI di Pangkalan Orde Baru kemudian mengantarkannya menuju ke Dermaga Bambangan, lalu sekira pukul 04.30 WITA Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN pergi menggunakan perahu cepat dari dermaga Bambangan menuju Orde Baru untuk menjemput CPMI tersebut yang sudah menunggu. Setelah tiba di pangkalan orde baru, Para CPMI tersebut langsung menaiki perahu cepat milik Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN kemudian langsung berangkat menuju dermaga Bambangan. Namun saat dalam perjalanan sekira pukul 05.00 WITA, perahu cepat yang digunakan oleh para CPMI tersebut ditahan oleh Petugas TNI AL saat berada di titik koordinat 04°09’11”U-117°41’30”T tepatnya di wilayah pesisir Pantai Desa Bambangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kemudian dibawa ke Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan pertama;
- Bahwa rencananya Terdakwa memberangkatkan 7 (tujuh) orang CPMI menggunakan perahu cepat dari Pangkalan Orde Baru menuju Desa Bambangan, setelah sampai Desa Bambangan 7 (tujuh) orang CPMI tersebut akan Terdakwa arahkan menaiki mobil travel menuju Desa Aji Kuning, kemudian setelah sampai Desa Aji Kuning akan Terdakwa arahkan untuk menaiki perahu cepat menuju Tawau, Malaysia dan kemudian setelah tiba di Tawau, Malaysia akan Terdakwa arahkan untuk menaiki mobil travel dengan tujuan Keningau, Malaysia;
- Bahwa Saksi AHFIRAWATI Binti HALIK, Saksi DARMA Binti AMIN, Saksi ANI Binti SUATTU, dan Saksi RISNA binti SAINUDDING beserta 3 (tiga) orang anak yang merupakan CPMI Non-Prosedural akan berangkat ke Keningau, Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun pemberangkatan para CPMI tersebut terdapat perjanjian biaya dengan Terdakwa sebesar Rp6.520.800,- (enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) atau RM.1650 (seribu enam ratus lima puluh ringgit Malaysia)/orang untuk orang dewasa dan Rp1.796.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) atau RM.500 (lima ratus ringgit Malaysia)/orang untuk anak-anak dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;------------------------------------------
- Bahwa rencananya para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa SYAFARUDDIN Als JAJU Bin GATANG tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian;------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAFARUDDIN Als JAJU Bin GATANG merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SYAFARUDDIN als JAJU Bin GATANG pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Desa Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, Saksi AHFIRAWATI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dan Saksi AHFIRAWATI menanyakan “apakah di perjalanan aman atau tidak untuk berangkat ke Keningau, Malaysia karena saya dan kedua anak saya ingin berangkat ke Keningau, Malaysia”, kemudian Terdakwa mengatakan “aman saja”, lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA, 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut berangkat dari kampung halaman menggunakan mobil travel dan sampai di pelabuhan Pare-Pare sekira Pukul 08.00 Wita pada tanggal 20 September 2025. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi DARMA untuk memberitahukan kepada Terdakwa jika jumlah CPMI yang akan berangkat yaitu 4 (empat) orang dewasa yang membawa 3 (tiga) orang anak. Lalu Terdakwa meminta biaya pengurusan keberangkatan CPMI tersebut dari kampung halaman sampai ke Keningau, Malaysia. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ABDUL RAHMAN yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkat di Pelabuhan Tunon Taka untuk dapat mengangkat barang milik CPMI tersebut dari kapal KM. TALIA menuju terminal. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut berangkat menggunakan kapal KM. TALIA dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 09.00 WITA. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Terdakwa menjemput 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak bersama dengan Saksi ABDUL RAHMAN lalu Terdakwa mengarahkan 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak untuk menginap selama 2 (dua) malam di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pangkalan posal RT 12, Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Timur, Kab. Nunukan untuk diberangkatkan melalui pangkalan Orde Baru;
- Bahwa Terdakwa mengarahkan 4 (empat) orang CPMI yang membawa 3 (tiga) orang anak tersebut menginap karena Terdakwa masih menunggu biaya yang sudah diminta oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menerima uang dari suami Saksi DARMA pada tanggal 23 September 2025, yaitu dengan cara ditransfer sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.19.560.695,- (Sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan yang kedua sebesar Rp1.937.955,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sebagai biaya pengurusan keberangkatan CPMI tersebut dari kampung halaman ke Malaysia. Sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menelepon Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN yang sehari-hari bekerja sebagai motoris perahu cepat dari Nunukan menuju Dermaga Bambangan dan mengatakan “ada orangku jam 5 subuh, bisakah kau jemput di orde baru”, kemudian Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN menjawab “oiyalah nanti ku ambil”;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, Terdakwa menghubungi Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN untuk menanyakan keberadaannya dan segera menjemput para CPMI di Pangkalan Orde Baru kemudian mengantarkannya menuju ke Dermaga Bambangan, lalu sekira pukul 04.30 WITA Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN pergi menggunakan perahu cepat dari dermaga Bambangan menuju Orde Baru untuk menjemput CPMI tersebut yang sudah menunggu. Setelah tiba di pangkalan orde baru, Para CPMI tersebut langsung menaiki perahu cepat milik Saksi FATHUR RO’UF ALMANAN kemudian langsung berangkat menuju dermaga Bambangan. Namun saat dalam perjalanan sekira pukul 05.00 WITA, perahu cepat yang digunakan oleh para CPMI tersebut ditahan oleh Petugas TNI AL saat berada di titik koordinat 04°09’11”U-117°41’30”T tepatnya di wilayah pesisir Pantai Desa Bambangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kemudian dibawa ke Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan pertama; -------------
- Bahwa rencananya Terdakwa memberangkatkan para CPMI menggunakan perahu cepat dari Pangkalan Orde Baru menuju Desa Bambangan, setelah sampai Desa Bambangan para CPMI tersebut akan Terdakwa arahkan menaiki mobil travel menuju Desa Aji Kuning, kemudian setelah sampai Desa Aji Kuning akan Terdakwa arahkan untuk menaiki perahu cepat menuju Tawau, Malaysia dan kemudian setelah tiba di Tawau, Malaysia akan Terdakwa arahkan untuk menaiki mobil travel dengan tujuan Keningau, Malaysia;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi AHFIRAWATI Binti HALIK, Saksi DARMA Binti AMIN, Saksi ANI Binti SUATTU, dan Saksi RISNA binti SAINUDDING beserta 3 (tiga) orang anak yang merupakan CPMI Non-Prosedural akan berangkat ke Keningau, Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun pemberangkatan para CPMI tersebut terdapat perjanjian biaya dengan Terdakwa sebesar Rp6.520.800,- (enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) atau RM.1650 (seribu enam ratus lima puluh ringgit Malaysia)/orang untuk orang dewasa dan Rp1.796.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) atau RM.500 (lima ratus ringgit Malaysia)/orang untuk anak-anak dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;------------------------------------------
- Bahwa rencananya para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa SYAFARUDDIN Als JAJU Bin GATANG tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian;------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) jo. 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |