Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
JUFRI Als ATENG Bin RAMLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-843/O.4.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI Als ATENG Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa JUFRI als ATENG bin RAMLI bersama dengan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG (penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa yang pertama pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita saat Terdakwa JUFRI als ATENG bin RAMLI mendatangi Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG  yang sedang berada di rumahnya di Jalan Pembangunan RT10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk mengajak Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG melakukan pencurian dengan mengambil komponen Excavator (alat berat) milik PT. Saturiah Sukses yang terparkir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG menyepakati ajakan Terdakwa tersebut lalu bergegas bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KU 5417 GP milik orang tua Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG untuk melakukan pencurian. Setelah tiba dilokasi Excavator tersebut, Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG langsung mengangkat komponen excavator yang dalam keadaan tidak terpasang dan tergeletak di atas tanah disamping excavator tersebut yaitu 1 (satu) buah idler roller lalu menyimpannya di bagian depan dasbor motor, kemudian mengangkat 1 (satu) buah spring per lalu menyimpannya di atas kursi/jok motor. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG membawa komponen tersebut dengan posisi 1 (satu) buah idler roller berada di bagian depan dasbor motor dan 1 (satu) buah spring per berada di belakang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya membawa komponen excavator tersebut ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Hasanuddin RT.08, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk disimpan agar tidak diketahui oleh siapapun;
  • Bahwa yang kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa JUFRI als ATENG bin RAMLI mendatangai Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG yang sedang berada di Jalan RE Martadinata RT06, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tepatnya di rumah Saksi ADENAN JUFRI bin JUFRI, dimana Terdakwa pada saat itu telah menyiapkan 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) buah kunci bunga untuk mengajak Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG melakukan pencurian dengan mengambil komponen Excavator (alat berat) milik PT. Saturiah Sukses yang terparkir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG menyepakati ajakan Terdakwa tersebut lalu bergegas bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2997 NQ yang dirental oleh Terdakwa untuk melakukan pencurian. Setelah tiba dilokasi Excavator tersebut, Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG langsung melepas komponen excavator berupa 3 (tiga) buah besi flat bawah dan 1 (satu) buah besi flat bawah yang terdapat pompa solarnya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) buah kunci bunga yang telah disiapkan sebelumnya secara bergantian. Setelah melepaskan komponen tersebut, Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG mengangkat 3 (tiga) buah besi flat bawah lalu menaruhnya di bagian depan dasbor motor, namun Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG tidak mengangkat 1 (satu) buah besi flat bawah yang terdapat pompa solarnya karena terlalu besar ukurannya untuk diangkut menggunakan sepeda motor sehingga komponen tersebut ditinggalkan. Kemudian Terdakwa dan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG bergegas meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa 3 (tiga) buah besi flat bawah komponen excavator menuju ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Hasanuddin RT.08, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk disimpan agar tidak diketahui oleh siapapun;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JUFRI als ATENG bin RAMLI bersama dengan Saksi PARDHAN MAULANA als PARDAN bin BAMBANG mengambil komponen excavator antara lain 1 (satu) buah idler roller, 1 (satu) buah spring per dan 3 (tiga) buah besi flat bawah milik PT. Saturiah Sukses yaitu untuk di jual dan memperoleh keuntungan, namun Terdakwa belum sempat menjual komponen excavator tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Saturiah Sukses mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 64 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya