Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Nnk H. ACA 1.RUSTAM
2.Yunding
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ACA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIR MALLONGI, S.H.H. ACA
2LENING, SHH. ACA
Tergugat
NoNama
1RUSTAM
2Yunding
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yuses
2Kepala Kantor ATR/ BPN KABUPATEN NUNUKAN
3Wilon
4JUDI
5Wandi
6Muktar
7Roni
8Amiruddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan adalah Sah dan berharga;
  3. Menyatakan Objek Sengketa yang masih terdaftar berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH), tanggal 15 Maret 1997 atas nama Penggugat dalam ha! ini H. ACA, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara
  • Sebelah Timur
  • : Tanah/ rumah SUND1: Tanah H. MAIMUN 
  • Sebelah Selatan   : Tanah/rumah CICI
  • Sebelah Barat  : Sertifikat No 2137 atas nama Hj. UMMING-Adalah objek sengketa milik penggugat
  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, menguasai Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga penguasaan tersebut dinyatakan Tidak Sah;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat II yang Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 3/NTG/2006, tanggal 5 bulan oktober tahun 2006 dan melakukan Transaksi Jual Beli di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga seluruh surat-surat yang berkaitan dengan Sertifikat Milik No. 03 dan Transaksi Jual Beli no 12/AJ/PPAT/2007 tersebut dinyatakan tidak mengikat secara hukum; ---
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat I, menerbitkan Akta Jual Beli tanggal 29 Januari 2007 tanggal 29 Januari 2007 No. 12/AJ/PPAT/2007 di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga, Akta Jual Beli tanggal 29 Januari 2007, No. 12/ AJ/PPAT/2007 dinyatakan tidak mengikat secara hukum; 
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat II Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 03/NTG/2006 tanggal 05 bulan oktober tahun 2006 di atas Tanah Objek Sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 03/NTG/2006 tanggal 05 bulan oktober tahun 2006 dinyatakan tidak mengikat secara hukum; 
  5. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang dikuasai Tergugat I adalah Tanah milik Penggugat sesuai dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) tanggal 15 Maret 1997 atas nama Penggugat (H. ACA); adalah syah Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah Objek Sengketa tersebut untuk Menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna tanpa beban apapun;-
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan Eksekusi;
  7. Menyatakan menurut Hukum Putusan dalam Perkara Perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet; Banding, Kasasi dan atau  upaya hukum  lainnya;
  8. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII untuk mentaati dan mematuhi Putusan;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak