Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Nnk SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama SANI Lahir di BONE pada tanggal 17 JULI 1975 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT2712201036380 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan SANI BINTI BADOING lahir di Bone pada tanggal 17 JULI 1977 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor  A 6930103  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak