Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa TAMSIL Als TAMRIN Bin BACO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan menuju Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal KM. CAHAYA ALAM berwarna biru kuning milik Terdakwa sendiri, yang dinahkodai langsung oleh Terdakwa. Di dalam kapal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO), yang bertugas sebagai ABK kapal untuk membantu Terdakwa melakukan pengangkutan dan penebangan pohon. Setelah Terdakwa sampai di Nunukan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) bermalam di kawasan Sungai Tanjung Ahus Kab. Nunukan. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) berangkat dari Tanjung Ahus menuju ke Desa Rahayu, Kec. Seimenggaris, kemudian tiba di Desa Rahayu Kec. Seimenggaris sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO). Keesokan harinya, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memulai kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Rahayu tersebut, dengan lokasi penebangan lebih masuk ke bagian dalam berjarak antara 10 (sepuluh) hingga 50 (lima puluh) meter dari tepian Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa perbuatan penebangan pohon tersebut berlangsung secara terus-menerus hingga hari Senin, tanggal 12 Mei 2025. Dalam setiap harinya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO) mampu mengumpulkan antara 20 (dua puluh) hingga 100 (seratus) batang kayu merah. Perbuatan tersebut penebangan dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kapak yang digunakan oleh masing-masing.
- Bahwa jenis pohon yang ditebang adalah kayu merah, dengan jumlah total sekitar 800 (delapan ratus) batang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 (empat ratus) batang ditebang secara langsung oleh Terdakwa sendiri, sedangkan sekitar 300 (tiga ratus) batang ditebang oleh Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO).
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut yaitu dengan dengan terlebih dahulu memilih kayu merah yang memiliki batang lurus dengan panjang minimal 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa menebangnya menggunakan kapak. Setelah kayu terkumupul, Terdakwa mengikat sekitar 100 (seratus) batang kayu merah tersebut menggunakan tali, lalu Terdakwa memasang jerigen kosong di sisi kiri dan kanan kayu tersebut sebagai pelampung, agar tidak tenggelam saat ditarik ke sungai dan dimuat ke atas kapal.
- Bahwa setelah proses penebangan selesai di area tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memuat seluruh kayu merah hasil tebangan tersebut ke dalam kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa, kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA saat Terdakwa akan menyandarkan kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa tersebut yang telah bermuatan kayu merah tersebut di perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, dengan tujuan untuk mencari tambahan kayu, kapal Terdakwa didatangi oleh petugas polisi kehutanan yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) atas pekerjaan menebang kayu merah dan memuat kayu merah tersebut ke dalam kapal KM.CAHAYA ALAM milik Terdakwa masing-masing sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran yang besar sedangkan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran kecil.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga telah melakukan kegiatan serupa pada bulan Maret 20225, sehingga penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Maret dan pada bulai Mei dengan tujuan untuk dijual di Kota Tarakan seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per batang untuk ukuran kayu yang besar sedangkan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per batang untuk kayu ukuran kecil.
- Bahwa Terdakwa melakukan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut tanpa memiliki perizinan dan dokumen resmi, antara lain: Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, serta Nota Perusahaan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan penebangan maupun pengangkutan di kawasan hutan produksi.
- Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2020.
- Bahwa hasil hutan berupa kayu merah yang diambil oleh Terdakwa termasuk jenis kayu yang dikenakan iuran kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “b” UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 12 huruf “b” UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TAMSIL Als TAMRIN Bin BACO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang perseroangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan menuju Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal KM. CAHAYA ALAM berwarna biru kuning milik Terdakwa sendiri, yang dinahkodai langsung oleh Terdakwa. Di dalam kapal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO), yang bertugas sebagai ABK kapal untuk membantu Terdakwa melakukan pengangkutan dan penebangan pohon. Setelah Terdakwa sampai di Nunukan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) bermalam di kawasan Sungai Tanjung Ahus Kab. Nunukan. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) berangkat dari Tanjung Ahus menuju ke Desa Rahayu, Kec. Seimenggaris, kemudian tiba di Desa Rahayu Kec. Seimenggaris sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO). Keesokan harinya, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memulai kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Rahayu tersebut, dengan lokasi penebangan lebih masuk ke bagian dalam berjarak antara 10 (sepuluh) hingga 50 (lima puluh) meter dari tepian Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa perbuatan penebangan pohon tersebut berlangsung secara terus-menerus hingga hari Senin, tanggal 12 Mei 2025. Dalam setiap harinya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO) mampu mengumpulkan antara 20 (dua puluh) hingga 100 (seratus) batang kayu merah. Perbuatan tersebut penebangan dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kapak yang digunakan oleh masing-masing.
- Bahwa jenis pohon yang ditebang adalah kayu merah, dengan jumlah total sekitar 800 (delapan ratus) batang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 (empat ratus) batang ditebang secara langsung oleh Terdakwa sendiri, sedangkan sekitar 300 (tiga ratus) batang ditebang oleh Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO).
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut yaitu dengan dengan terlebih dahulu memilih kayu merah yang memiliki batang lurus dengan panjang minimal 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa menebangnya menggunakan kapak. Setelah kayu terkumupul, Terdakwa mengikat sekitar 100 (seratus) batang kayu merah tersebut menggunakan tali, lalu Terdakwa memasang jerigen kosong di sisi kiri dan kanan kayu tersebut sebagai pelampung, agar tidak tenggelam saat ditarik ke sungai dan dimuat ke atas kapal.
- Bahwa setelah proses penebangan selesai di area tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memuat seluruh kayu merah hasil tebangan tersebut ke dalam kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa, kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA saat Terdakwa akan menyandarkan kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa tersebut yang telah bermuatan kayu merah tersebut di perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, dengan tujuan untuk mencari tambahan kayu, kapal Terdakwa didatangi oleh petugas polisi kehutanan yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) atas pekerjaan menebang kayu merah dan memuat kayu merah tersebut ke dalam kapal KM.CAHAYA ALAM milik Terdakwa masing-masing sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran yang besar sedangkan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran kecil.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga telah melakukan kegiatan serupa pada bulan Maret 20225, sehingga penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Maret dan pada bulai Mei dengan tujuan untuk dijual di Kota Tarakan seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per batang untuk ukuran kayu yang besar sedangkan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per batang untuk kayu ukuran kecil.
- Bahwa Terdakwa melakukan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut tanpa memiliki perizinan dan dokumen resmi, antara lain: Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, serta Nota Perusahaan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan penebangan maupun pengangkutan di kawasan hutan produksi.
- Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2020.
- Bahwa hasil hutan berupa kayu merah yang diambil oleh Terdakwa termasuk jenis kayu yang dikenakan iuran kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf “b” UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 12 huruf “e” UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa TAMSIL Als TAMRIN Bin BACO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang dengan sengaja memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan menuju Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal KM. CAHAYA ALAM berwarna biru kuning milik Terdakwa sendiri, yang dinahkodai langsung oleh Terdakwa. Di dalam kapal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO), yang bertugas sebagai ABK kapal untuk membantu Terdakwa melakukan pengangkutan dan penebangan pohon. Setelah Terdakwa sampai di Nunukan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) bermalam di kawasan Sungai Tanjung Ahus Kab. Nunukan. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) berangkat dari Tanjung Ahus menuju ke Desa Rahayu, Kec. Seimenggaris, kemudian tiba di Desa Rahayu Kec. Seimenggaris sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO). Keesokan harinya, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memulai kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Rahayu tersebut, dengan lokasi penebangan lebih masuk ke bagian dalam berjarak antara 10 (sepuluh) hingga 50 (lima puluh) meter dari tepian Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa perbuatan penebangan pohon tersebut berlangsung secara terus-menerus hingga hari Senin, tanggal 12 Mei 2025. Dalam setiap harinya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO) mampu mengumpulkan antara 20 (dua puluh) hingga 100 (seratus) batang kayu merah. Perbuatan tersebut penebangan dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kapak yang digunakan oleh masing-masing.
- Bahwa jenis pohon yang ditebang adalah kayu merah, dengan jumlah total sekitar 800 (delapan ratus) batang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 (empat ratus) batang ditebang secara langsung oleh Terdakwa sendiri, sedangkan sekitar 300 (tiga ratus) batang ditebang oleh Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. SAHAR (DPO).
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut yaitu dengan dengan terlebih dahulu memilih kayu merah yang memiliki batang lurus dengan panjang minimal 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa menebangnya menggunakan kapak. Setelah kayu terkumupul, Terdakwa mengikat sekitar 100 (seratus) batang kayu merah tersebut menggunakan tali, lalu Terdakwa memasang jerigen kosong di sisi kiri dan kanan kayu tersebut sebagai pelampung, agar tidak tenggelam saat ditarik ke sungai dan dimuat ke atas kapal.
- Bahwa setelah proses penebangan selesai di area tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) memuat seluruh kayu merah hasil tebangan tersebut ke dalam kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa, kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA saat Terdakwa akan menyandarkan kapal KM. CAHAYA ALAM milik Terdakwa tersebut yang telah bermuatan kayu merah tersebut di perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat, dengan tujuan untuk mencari tambahan kayu, kapal Terdakwa didatangi oleh petugas polisi kehutanan yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan di Sungai Pari, Sebakis, Kel. Nunukan Barat.
- Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr.SAHAR (DPO) atas pekerjaan menebang kayu merah dan memuat kayu merah tersebut ke dalam kapal KM.CAHAYA ALAM milik Terdakwa masing-masing sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran yang besar sedangkan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per batang untuk kayu berukuran kecil.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga telah melakukan kegiatan serupa pada bulan Maret 20225, sehingga penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Maret dan pada bulai Mei dengan tujuan untuk dijual di Kota Tarakan seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per batang untuk ukuran kayu yang besar sedangkan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per batang untuk kayu ukuran kecil.
- Bahwa Terdakwa melakukan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu merah tersebut tanpa memiliki perizinan dan dokumen resmi, antara lain: Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, serta Nota Perusahaan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan penebangan maupun pengangkutan di kawasan hutan produksi.
- Bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2020.
- Bahwa hasil hutan berupa kayu merah yang diambil oleh Terdakwa termasuk jenis kayu yang dikenakan iuran kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (6) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf “c” Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. --------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal kayu KM. CAHAYA ALAM warna biru;
- 800 (delapan ratus) batang kayu merah;
- 1 (satu) buah kapak;
|