Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Dwi Putri Lestari, S.H.
4.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
BABA Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-125/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Putri Lestari, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BABA Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.BABA Bin BASRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa BABA Bin BASRI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika Gol 1 jenis sabu berukuran ± besar (satu ball) dengan harga Rp. 23.000.000 dari saudara LEO (Daftar Pencarian Orang/DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan. Setelah mendapat barang sabu tersebut, terdakwa kemudian membagi 1 (satu) ball Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa menghubungi saksi UDIN TAHANG dan mengatakan “ADA UANG DISITU KAH?” lalu saksi UDIN TAHANG menjawab “ADA LIMA JUTA”. Terdakwa pun menjawab “BAWALAH KESINI KE RUMAH NANTI KU KASIH BARANG TIGA SET”. Beberapa waktu kemudian saksi UDIN TAHANG datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan, lalu saksi UDIN TAHANG langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan yang berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Setelah itu saksi UDIN TAHANG pergi dari rumah terdakwa, terdakwa menghitung uang yang sebelumnya diserahkan oleh saksi UDIN TAHANG. Terdakwa kemudian menghubungi saksi UDIN TAHANG dan berkata “UANGNYA KURANG SEPULUH JUTA” lalu saksi UDIN TAHANG menjawab “NANTI KALAU SUDAH ADA YANG LAKU BARU AKU BAYAR”.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perum Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan terdakwa kembali bertemu dengan saksi UDIN TAHANG. Saksi UDIN TAHANG lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu miliknya kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi UDIN TAHANG diamankan oleh petugas kepolisian. Kamudian terdakwa melarikan diri, namun awalnya terdakwa sempat ditangkap oleh seorang petugas polisi bernama BRAM, tetapi terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, saksi MERLIN dan saksi ISMAIL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nunukan beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BABA yang merupakan seorang DPO sedang berada dalam sebuah kendaraan speed dari Tarakan menuju ke Nunukan. Lalu pada sekira pukul 14.00 Wita saksi MERLIN, saksi ISMAIL dan Tim. Satresnarkoba Polres Nunukan menuju ke Pelabuhan Liem Hie DJung Nunukan dan berhasil mengamankan terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi terdakwa mengakui selama ini telah bersembunyi di Tanjung Selor. Kemudian terdakwa dibawa menuju ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic transparan ukuran berbeda bentuk yang disita dari terdakwa UDIN TAHANG Als UDIN Bin TAHANG telah dilakukan penimbangan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 oleh RULLY YASUTANDI Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan yang penimbangan disaksikan oleh YOSEP ALFARIS  dan NOOR APRIANI, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Total Berat Bruto

Total Berat Plastik

Total Berat Netto

BB

10,41

2,20

8,21

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,099 (nol koma nol lima) gram untuk diuji lab forensic dan digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 8,10 (delapan koma satu nol) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wita oleh MUHAMMAD IBNU ROBBANI, S.Tr.K Kasat Reskoba Polres Nunukan dengan disaksikan oleh AMRIZAL R. RIZA Kasi Pidum Kejari Nunukan dan NUR RAHMAD, SH., MH Personil BNNK Nunukan telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik transparan ukuran berbeda bentuk dengan berat Netto 8,21 gram yang telah disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diuji lab forensic dan yang digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 8,10 (delapan koma satu nol) gram, di Aula Sebatik Mako Polres Nunukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 02142/NNF/2023, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,099 (nol koma nol Sembilan sembilan) gram milik Terdakwa UDIN TAHANG Als UDIN Bin TAHANG, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 05018/2023/NNF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa BABA Bin BASRI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika Gol 1 jenis sabu berukuran besar (satu ball) dengan harga Rp. 23.000.000 dari saudara LEO (Daftar Pencarian Orang/DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan. Setelah mendapat barang sabu tersebut, terdakwa kemudian membagi 1 (satu) ball Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa menghubungi saksi UDIN TAHANG dan mengatakan “ADA UANG DISITU KAH?” lalu saksi UDIN TAHANG menjawab “ADA LIMA JUTA”. Terdakwa pun menjawab “BAWALAH KESINI KE RUMAH NANTI KU KASIH BARANG TIGA SET”. Beberapa waktu kemudian saksi UDIN TAHANG datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Tiga Korea, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan, lalu saksi UDIN TAHANG langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan yang berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Setelah itu saksi UDIN TAHANG pergi dari rumah terdakwa, terdakwa menghitung uang yang sebelumnya diserahkan oleh saksi UDIN TAHANG. Terdakwa kemudian menghubungi saksi UDIN TAHANG dan berkata “UANGNYA KURANG SEPULUH JUTA” lalu saksi UDIN TAHANG menjawab “NANTI KALAU SUDAH ADA YANG LAKU BARU AKU BAYAR”.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perum Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan terdakwa kembali bertemu dengan saksi UDIN TAHANG. Saksi UDIN TAHANG lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu miliknya kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi UDIN TAHANG diamankan oleh petugas kepolisian. Kamudian terdakwa melarikan diri, namun awalnya terdakwa sempat ditangkap oleh seorang petugas polisi bernama BRAM, tetapi terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, saksi MERLIN dan saksi ISMAIL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nunukan beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BABA yang merupakan seorang DPO sedang berada dalam sebuah kendaraan speed dari Tarakan menuju ke Nunukan. Lalu pada sekira pukul 14.00 Wita saksi MERLIN, saksi ISMAIL dan Tim. Satresnarkoba Polres Nunukan menuju ke Pelabuhan Liem Hie DJung Nunukan dan berhasil mengamankan terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi terdakwa mengakui selama ini telah bersembunyi di Tanjung Selor. Kemudian terdakwa dibawa menuju ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic transparan ukuran berbeda bentuk yang disita dari terdakwa UDIN TAHANG Als UDIN Bin TAHANG telah dilakukan penimbangan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 oleh RULLY YASUTANDI Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan yang penimbangan disaksikan oleh YOSEP ALFARIS  dan NOOR APRIANI, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Total Berat Bruto

Total Berat Plastik

Total Berat Netto

BB

10,41

2,20

8,21

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,099 (nol koma nol lima) gram untuk diuji lab forensic dan digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 8,10 (delapan koma satu nol) gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wita oleh MUHAMMAD IBNU ROBBANI, S.Tr.K Kasat Reskoba Polres Nunukan dengan disaksikan oleh AMRIZAL R. RIZA Kasi Pidum Kejari Nunukan dan NUR RAHMAD, SH., MH Personil BNNK Nunukan telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik transparan ukuran berbeda bentuk dengan berat Netto 8,21 gram yang telah disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diuji lab forensic dan yang digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 8,10 (delapan koma satu nol) gram, di Aula Sebatik Mako Polres Nunukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 02142/NNF/2023, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,099 (nol koma nol Sembilan sembilan) gram milik Terdakwa UDIN TAHANG Als UDIN Bin TAHANG, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 05018/2023/NNF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya