Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Nnk NADIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NADIRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama NADIRA Lahir di BONE pada tanggal  01 JULI 1955 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT23112010019697 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan NADIRA BINTI CAGGA  lahir pada tanggal 31 DESEMBER 1955 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor R 341670  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak