| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 351/Pid.B/2025/PN Nnk | 1.Miranda Damara, S.H. 2.Muhammad Fachreza Parape, S.H. 3.LIFIA ANDRIASTUTI 4.HANDRYADI SINAGA, S.H. 5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H. |
NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 351/Pid.B/2025/PN Nnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3010/O.5.16/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Cut Nyak Dien Rt. 023 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Cut Nyak Dien Rt. 05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan Jl. Gajah Mada (Sutanto) Rt.008 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian kejadian YANG KEDUA, sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang mana saksi datang untuk melihat adik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MARTINA (Alm) yang sedang berobat kepada Terdakwa. Setelah selesai mengobati sdri. MARTINA (Alm), selanjutnya Terdakwa datang menghampiri dan berbicara kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sambil memperlihatkan beberapa perhiasan emas yang dipakainya, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU apakah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU memiliki emas, kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menjawab ada, lalu Terdakwa menyuruh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa perhiasan tersebut dengan alasan sebagai syarat untuk menambah rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya langsung pulang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil beberapa perhiasan emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam, 1 (satu) kalung rantai seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam.kemudian setelah saksi Kembali ke rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung menyerahkan perhiasan emas tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang perhiasan emas tersebut dan sambil seperti membaca doa dan tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan salah satu emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) rantai seberat 4 mayam ke dalam kotak perhiasan dan kemudian ditutup dengan potongan kain berwarna kuning berukuran kecil serta dilakban berwarna coklat dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membukanya dengan alasan, “kalo mau di pake baru boleh dibuka”. lalu Terdakwa menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa pulang bungkusan tersebut dan menyimpan bungkusan tersebut di dalam kamar saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sedangkan emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang lain berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tetap berada pada Terdakwa untuk Terdakwa bersihkan dan mengisi rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Namun setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) gelang emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ke kantor Pegadaian untuk Terdakwa gadai dengan harga sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sudah tidak diketahui lagi keberadaannya oleh Terdakwa. Kemudian YANG KETIGA, pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00, Terdakwa datang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU di Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sedang sarapan dengan saksi ANTON LAMAK, kemudian Terdakwa menghampiri saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengajak kerja sama bisnis sembako dengan modal Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya kepada Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta rupiah) dan uang Ringgit Sebanyak 1000 RM (seribu ringgit Malaysia) yang dikonversikan ke rupiah pada saat itu yakni sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu total uang yang diberikan oleh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kepada Terdakwa sebanyak Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian Terdakwa membeli beras, gula dan minyak makan dengan menggunakan uang tersebut kemudian Terdakwa menjual kembali barang-barang yang telah dibeli dan mendapat keuntungan Selanjutnya sekitar 7 (tujuh) hari kemudian Terdakwa menelpon saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan mengatakan “MAMA INI ADA KEUNTUNGAN KITA 2 JUTA, NANTI SAYA ANTAR”. Namun Terdakwa tidak pernah mengantar uang tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sempat menelfon Terdakwa untuk meminta keuntungan milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU karna saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin mengirim uang kekampung saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di tarakan dan Terdakwa juga mengatakan bahwa keuntungan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ada sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengantarkan uang dari keuntungan tersebut pada saat Terdakwa pulang dari tarakan, namum hingga saat ini Terdakwa belum ada memberikan hasil bisnis tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekitar pukul 19.30 Wita, pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dalam perjalanan pulang dari kebun milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bertemu dengan tetangga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian memberitahu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwaTerdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian karna telah menipu orang. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengingat emas saksi yang telah dibungkus Terdakwa, sehingga pada keesokan harinya saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengecek atau memeriksa bungkusan tersebut dan saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuka bungkusan tersebut rantai emas yang berada di dalamnya bukan rantai emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU serahkan kepada Terdakwa melainkan rantai emas palsu. Oleh karena itu saksi baru menyadari bahwa Terdakwa telah menipu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sehingga saksi mengalami kerugian ± Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung melaporkan Terdakwa kepada Pihak Kepolisian. Bahwa saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pernah bertanya kepada Terdakwa terkait emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tersebut kapan akan dikembalikan oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa hanya menjawab “NANTI KARNA SEKARANG BANYAK ORANG MENINGGAL” dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membuka bungkusan yang berisi 1 (satu) rantai 4 mayam yang diserahkan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dengan alasan akan dibuka pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin menggunakan rantai tersebut. Bahwa sampai dengan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuat laporan kepada Pihak Kepolisian terkait perhiasan emas saksi berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) rantai 4 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam yang berada dalam penguasan Terdakwa tidak ada yang Kembali.
Kemudian setelah itu pada sekira bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang sedang tidak memiliki uang teringat kepada emas-emas yang dimiliki saksi MARGARETA SALOMBE dan berniat untuk mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE . kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi MARGARETA SALOMBE yang berada di Jl. Bhayangkara RT.08, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan Barat, kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara yang mana maksud Terdakwa hendak mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE. Setibanya di rumah saksi MARGARETA SALOMBE, Terdakwa merangkai alasan dengan mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE “AKU MAU PINJAM EMASMU, MAU PAKAI UNTUK MELEPASKAN ROH NENEK YANG SELALU IKUT SAMA AKU, SOALNYA NENEK TERKURUNG, NANTI KALAU SELESAI AKU KEMBALIKAN”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE menjawab “IYALAH”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE memberikan 1 (satu) cincin emas kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pamit pulang dari rumah saksi MARGARETA SALOMBE. Kemudian Terdakwa alangsung pergi ke Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Pattimura untuk mengadaikan 1 (satu) buah cincin emas tersebut dan hasil dari gadai tersebut berupa uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online. Kemudian pada bulan Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa Terdakwa bermimpi yang mana di dalam mimpi Terdakwa saksi MARGARETA SALOMBE dibawa orang meninggal. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa saksi MARGARETA SALOMBE harus dimandikan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE pada saat itu sedang memakai perhiasan emas yakni 1 (satu) buah kalung di leher bersama dengan Terdakwa menaiki motor milik Terdakwa dan berangkat ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Persemaian kel. Nunukan Tengah kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi MARGARETA SALOMBE dipersilahkan masuk ke dalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuka baju dan mengenakan sarung dan juga saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa untuk melepaskan perhiasan saksi dan disimpan di atas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa membawa saksi MARGARETA SALOMBE ke kamar mandi setelah itu Terdakwa menyuruh saksi duduk di kursi kayu. Lalu Terdakwa mengambil baskom setelah itu di isi air dan setelah penuh Terdakwa menuangkan minyak dari botol plastik ke dalam baskom lalu Terdakwa megaduknya dengan menggunkan sebilah parang selanjutnya Terdakwa menyimpan parang tersebut di bawah kaki saksi MARGARETA SALOMBE dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk menginjaknya dengan menggunakan kedua kaki saksi saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa . Lalu Terdakwa memandikan saksi MARGARETA SALOMBE dengan menyiram saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan air di dalam baskom tersebut dari kepala saksi dengan menggunakan gayung hingga air di dalam baskom tersebut habis. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar untuk memakai baju dan duduk di atas kasur dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi memasukan kalung saksi MARGARETA SALOMBE ke dalam dompet koin kecil dengan motif bunga-bunga berwarna coklat, oranye, dan kream kemudian saksi MARGARETA SALOMBE melakukan seperti yang dikatakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE keluar dari kamar dengan alasan apabila saksi MARGARETA SALOMBE masih di dalam kamar pada saat Terdakwa menutup/mengancing dompet tersebut nanti roh saksi saksi MARGARETA SALOMBE ikut masuk ke dalam dompet koin tersebut. Setelah mendengar hal tersebut saksi MARGARETA SALOMBE langsung keluar dari kamar dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar. Setelah saksi MARGARETA SALOMBE masuk ke dalam kamar, Terdakwa memberikan saksi MARGARETA SALOMBE dompet koin kecil yang di bungkus kain kuning dengan berkata “JANGAN DI BUKA SAMPAI TUJUH MINGGU‘’ lalu saksi MARGARETA SALOMBE ambil dan saksi MARGARETA SALOMBE masukan ke dalam tas saksi MARGARETA SALOMBE. Setelah itu Terdakwa mengantar saksi MARGARETA SALOMBE pulang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa sampai pada tanggal 14 Oktober 2025 saksi MARGARETA SALOMBE masih belum ada kecurigaan terhadap Terdakwa hingga sekitar jam 19.00 Wita, Pihak kepolisian datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dan memberitahukan bahwa saksi MARGARETA SALOMBE telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi MARGARETA SALOMBE mengalami kerugian ± Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi MARGARETA SALOMBE merasa keberatan dan melaporkan kejadian-kejadian yang saksi MARGARETA SALOMBE alami kepada pihak kepolisian.
Bahwa sampai dengan saksi membuat laporan kepada Pihak kepolisian, saksi MARTHA RANTE SALU belum ada menerima Kembali perhiasan emas milik saksi MARTHA RANTE SALU yang ada pada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU mengalami kerugian sebesar ± Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya saksi ROSEWENDY meminta kepada Terdakwa untuk membungkus perhiasan emas miliknya sebanyak 10 (sepuluh) buah emas yang terdiri dari : 4 (empat) buah kalung emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dan saksi ROSEWENDY berkata “TOLONG LAH BERSIHKAN JUGA INI” lalu Terdakwa menjawab “MEMANG KAU SIAPKAH UNTUK DIBUNGKUS INI BARANG, KARENA KALAU KAU TIDAK SIAP, NDA MAU AKU BUNGKUS” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “IYA NDA APA APA, BUNGKUS SAJA” lalu Terdakwa menjawab “INI KALAU SUDAH AKU BUNGKUS JANGAN KAU BUKA, KALAU BELUM MASANYA KAU BUKA HILANG ITU BARANG, JANGAN KAU TUNTUT AKU”. Kemudian Terdakwa melakukan ritual pembersihan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut sudah bersih, lalu 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut Terdakwa kembalikan kepada saksi ROSEWENDY, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY harus dibersihkan lagi dengan cara dibungkus menggunakan kain berwarna kuning kemudian Terdakwa masukan perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY yaitu 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY ke dalam botol lalu Terdakwa cuci menggunakan gelas kaca, setelah Terdakwa selesai mencuci perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY,Terdakwa langsung membungkus perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY dengan menggunakan kain berwarna kuning, namun pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil emas milik saksi ROSEWENDY berupa : 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas tanpa sepengetahuan saksi ROSEWENDY dan memasukan perhiasan tersebut ke dalam kantong baju Terdakwa, sehingga yang Terdakwa bungkus menggunakan kain kuning saat itu hanya tersisa 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas lalu kain berwarna kuning tersebut Terdakwa bungkus lagi menggunakan lakban berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ROSEWENDY untuk menyimpan bungkusan tersebut sambil berkata “SIMPAN INI JANGAN DIBUKA, NDA BOLEH DIBUKA KALAU BUKA AKU YANG BUKA, KALAU KAMU SENDIRI YANG BUKA TIDAK ADA ITU BARANGH KAMU LIAT, HARUS AKU SENDIRI YANG BUKA BARU BISA”. Keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa langsung pergi ke Kantor Pegadaian yang berada di jalan Pattimura, lalu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas milik saksi ROSEWENDY tersebut di Kantor Pegadaian. Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 wita saksi ROSEWENDY mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penipuan emas terhadap beberapa orang. Kemudian saksi ROSEWENDY langsung merasa curiga terhadap Terdakwa dan langsung mengambil perhiasan milik Terdakwa yang sebelumnya dicuci dan dibungkus oleh Terdakwa menggunakan kain berwarna kuning, pada saat saksi ROSEWENDY membuka bungkusan tersebut saksi ROSEWENDY melihat di dalam botol plastik hanya tersisa 1 (satu) buah cicin emas dan 1 (satu) buah gelang emas sedangkan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah Gelang emas milik saksi ROSEWENDY yang lainnya sudah tidak dan pada saat itu juga saksi ROSEWENDY langsung menghubungi Terdakwa melalui panggilan telpon whatsapp dengan berkata “DIMANA CINCIN DAN GELANGKU” lalu Terdakwa menjawab “ADA DISITU ITU KAK, ADA DIRUMAH, TAPI KITA NDA BISA LIAT”, saat itu saksi ROSEWENDY merasa tidak puas dengan jawaban Terdakwa. Tidak lama saksi ROSEWENDY mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah sakit, lalu saksi ROSEWENDY langsung pergi ke rumah sakit dan mendatangi Terdakwa yang sedang dalam perawatan, dan saksi ROSEWENDY mendapati Terdakwa,yang sedang baring baring lalu disamping Terdakwa terdapat 2 (dua) lembar Surat Bukti gadai dari pegadaian, lalu saksi ROSEWENDY mengambil Surat Bukti gadai tersebut, dan saat itu saksi ROSEWENDY melihat barang jaminan yang ada pada surat bukti gadai tersebut yakni perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY, saat itu juga saksi ROSEWENDY baru mengetahui bahwa 1 (satu) Gelang emas 23 Karat dengan berat 36,7 Gram dan 1 (satu) Cincin emas 23 Karat dengan berat 4,7 Gram milik saksi ROSEWENDY telah digadaikan oleh Terdakwa di Kantor Pegadaian UPC Pattimura, kemudian saksi ROSEWENDY. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 saya langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa. Setelah melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian, saksi ROSEWENDY pergi menebus 1 (satu) Cincin emas 23 Karat dengan berat 4,7 Gram milik saksi ROSEWENDY yang ada di Kantor Pegadaian sedangkan 1 (satu) Gelang emas 23 Karat dengan berat 36,7 Gram milik saksi ROSEWENDY masih ada di Kantor Pegadaian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ROSEWENDY mengalami kerugian sebesar ± Rp 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa pada hari sekasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wita, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO baru menyadari bahwa perhiasan emas yang dibungkus oleh Terdakwa dan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO simpan ke dalam sebuah tas laptop telah tidak ada. Oleh karena perbuatan Terdakwa, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO mengalami kerugian ± Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : -------Bahwa Terdakwa NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Cut Nyak Dien Rt. 023 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Cut Nyak Dien Rt. 05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan Jl. Gajah Mada (Sutanto) Rt.008 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Kemudian kejadian YANG KEDUA, sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang mana saksi datang untuk melihat adik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MARTINA (Alm) yang sedang berobat kepada Terdakwa. Setelah selesai mengobati sdri. MARTINA (Alm), selanjutnya Terdakwa datang menghampiri dan berbicara kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sambil memperlihatkan beberapa perhiasan emas yang dipakainya, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU apakah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU memiliki emas, kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menjawab ada, lalu Terdakwa menyuruh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa perhiasan tersebut dengan alasan sebagai syarat untuk menambah rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya langsung pulang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil beberapa perhiasan emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam, 1 (satu) kalung rantai seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam.kemudian setelah saksi Kembali ke rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung menyerahkan perhiasan emas tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang perhiasan emas tersebut dan sambil seperti membaca doa dan tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan salah satu emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) rantai seberat 4 mayam ke dalam kotak perhiasan dan kemudian ditutup dengan potongan kain berwarna kuning berukuran kecil serta dilakban berwarna coklat dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membukanya dengan alasan, “kalo mau di pake baru boleh dibuka”. lalu Terdakwa menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa pulang bungkusan tersebut dan menyimpan bungkusan tersebut di dalam kamar saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sedangkan emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang lain berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tetap berada pada Terdakwa untuk Terdakwa bersihkan dan mengisi rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Namun setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) gelang emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ke kantor Pegadaian untuk Terdakwa gadai dengan harga sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sudah tidak diketahui lagi keberadaannya oleh Terdakwa. Kemudian YANG KETIGA, pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00, Terdakwa datang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU di Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sedang sarapan dengan saksi ANTON LAMAK, kemudian Terdakwa menghampiri saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengajak kerja sama bisnis sembako dengan modal Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya kepada Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta rupiah) dan uang Ringgit Sebanyak 1000 RM (seribu ringgit Malaysia) yang dikonversikan ke rupiah pada saat itu yakni sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu total uang yang diberikan oleh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kepada Terdakwa sebanyak Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian Terdakwa membeli beras, gula dan minyak makan dengan menggunakan uang tersebut kemudian Terdakwa menjual kembali barang-barang yang telah dibeli dan mendapat keuntungan Selanjutnya sekitar 7 (tujuh) hari kemudian Terdakwa menelpon saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan mengatakan “MAMA INI ADA KEUNTUNGAN KITA 2 JUTA, NANTI SAYA ANTAR”. Namun Terdakwa tidak pernah mengantar uang tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sempat menelfon Terdakwa untuk meminta keuntungan milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU karna saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin mengirim uang kekampung saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di tarakan dan Terdakwa juga mengatakan bahwa keuntungan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ada sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengantarkan uang dari keuntungan tersebut pada saat Terdakwa pulang dari tarakan, namum hingga saat ini Terdakwa belum ada memberikan hasil bisnis tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekitar pukul 19.30 Wita, pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dalam perjalanan pulang dari kebun milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bertemu dengan tetangga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian memberitahu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwaTerdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian karna telah menipu orang. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengingat emas saksi yang telah dibungkus Terdakwa, sehingga pada keesokan harinya saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengecek atau memeriksa bungkusan tersebut dan saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuka bungkusan tersebut rantai emas yang berada di dalamnya bukan rantai emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU serahkan kepada Terdakwa melainkan rantai emas palsu. Oleh karena itu saksi baru menyadari bahwa Terdakwa telah menipu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sehingga saksi mengalami kerugian ± Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung melaporkan Terdakwa kepada Pihak Kepolisian. Bahwa saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pernah bertanya kepada Terdakwa terkait emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tersebut kapan akan dikembalikan oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa hanya menjawab “NANTI KARNA SEKARANG BANYAK ORANG MENINGGAL” dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membuka bungkusan yang berisi 1 (satu) rantai 4 mayam yang diserahkan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dengan alasan akan dibuka pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin menggunakan rantai tersebut. Bahwa sampai dengan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuat laporan kepada Pihak Kepolisian terkait perhiasan emas saksi berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) rantai 4 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam yang berada dalam penguasan Terdakwa tidak ada yang Kembali.
Kemudian setelah itu pada sekira bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang sedang tidak memiliki uang teringat kepada emas-emas yang dimiliki saksi MARGARETA SALOMBE dan berniat untuk mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE . kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi MARGARETA SALOMBE yang berada di Jl. Bhayangkara RT.08, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan Barat, kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara yang mana maksud Terdakwa hendak mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE. Setibanya di rumah saksi MARGARETA SALOMBE, Terdakwa merangkai alasan dengan mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE “AKU MAU PINJAM EMASMU, MAU PAKAI UNTUK MELEPASKAN ROH NENEK YANG SELALU IKUT SAMA AKU, SOALNYA NENEK TERKURUNG, NANTI KALAU SELESAI AKU KEMBALIKAN”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE menjawab “IYALAH”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE memberikan 1 (satu) cincin emas kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pamit pulang dari rumah saksi MARGARETA SALOMBE. Kemudian Terdakwa alangsung pergi ke Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Pattimura untuk mengadaikan 1 (satu) buah cincin emas tersebut dan hasil dari gadai tersebut berupa uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online. Kemudian pada bulan Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa Terdakwa bermimpi yang mana di dalam mimpi Terdakwa saksi MARGARETA SALOMBE dibawa orang meninggal. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa saksi MARGARETA SALOMBE harus dimandikan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE pada saat itu sedang memakai perhiasan emas yakni 1 (satu) buah kalung di leher bersama dengan Terdakwa menaiki motor milik Terdakwa dan berangkat ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Persemaian kel. Nunukan Tengah kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi MARGARETA SALOMBE dipersilahkan masuk ke dalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuka baju dan mengenakan sarung dan juga saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa untuk melepaskan perhiasan saksi dan disimpan di atas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa membawa saksi MARGARETA SALOMBE ke kamar mandi setelah itu Terdakwa menyuruh saksi duduk di kursi kayu. Lalu Terdakwa mengambil baskom setelah itu di isi air dan setelah penuh Terdakwa menuangkan minyak dari botol plastik ke dalam baskom lalu Terdakwa megaduknya dengan menggunkan sebilah parang selanjutnya Terdakwa menyimpan parang tersebut di bawah kaki saksi MARGARETA SALOMBE dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk menginjaknya dengan menggunakan kedua kaki saksi saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa . Lalu Terdakwa memandikan saksi MARGARETA SALOMBE dengan menyiram saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan air di dalam baskom tersebut dari kepala saksi dengan menggunakan gayung hingga air di dalam baskom tersebut habis. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar untuk memakai baju dan duduk di atas kasur dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi memasukan kalung saksi MARGARETA SALOMBE ke dalam dompet koin kecil dengan motif bunga-bunga berwarna coklat, oranye, dan kream kemudian saksi MARGARETA SALOMBE melakukan seperti yang dikatakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE keluar dari kamar dengan alasan apabila saksi MARGARETA SALOMBE masih di dalam kamar pada saat Terdakwa menutup/mengancing dompet tersebut nanti roh saksi saksi MARGARETA SALOMBE ikut masuk ke dalam dompet koin tersebut. Setelah mendengar hal tersebut saksi MARGARETA SALOMBE langsung keluar dari kamar dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar. Setelah saksi MARGARETA SALOMBE masuk ke dalam kamar, Terdakwa memberikan saksi MARGARETA SALOMBE dompet koin kecil yang di bungkus kain kuning dengan berkata “JANGAN DI BUKA SAMPAI TUJUH MINGGU‘’ lalu saksi MARGARETA SALOMBE ambil dan saksi MARGARETA SALOMBE masukan ke dalam tas saksi MARGARETA SALOMBE. Setelah itu Terdakwa mengantar saksi MARGARETA SALOMBE pulang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa sampai pada tanggal 14 Oktober 2025 saksi MARGARETA SALOMBE masih belum ada kecurigaan terhadap Terdakwa hingga sekitar jam 19.00 Wita, Pihak kepolisian datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dan memberitahukan bahwa saksi MARGARETA SALOMBE telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi MARGARETA SALOMBE mengalami kerugian ± Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi MARGARETA SALOMBE merasa keberatan dan melaporkan kejadian-kejadian yang saksi MARGARETA SALOMBE alami kepada pihak kepolisian.
Bahwa sampai dengan saksi membuat laporan kepada Pihak kepolisian, saksi MARTHA RANTE SALU belum ada menerima Kembali perhiasan emas milik saksi MARTHA RANTE SALU yang ada pada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU mengalami kerugian sebesar ± Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya saksi ROSEWENDY meminta kepada Terdakwa untuk membungkus perhiasan emas miliknya sebanyak 10 (sepuluh) buah emas yang terdiri dari : 4 (empat) buah kalung emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dan saksi ROSEWENDY berkata “TOLONG LAH BERSIHKAN JUGA INI” lalu Terdakwa menjawab “MEMANG KAU SIAPKAH UNTUK DIBUNGKUS INI BARANG, KARENA KALAU KAU TIDAK SIAP, NDA MAU AKU BUNGKUS” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “IYA NDA APA APA, BUNGKUS SAJA” lalu Terdakwa menjawab “INI KALAU SUDAH AKU BUNGKUS JANGAN KAU BUKA, KALAU BELUM MASANYA KAU BUKA HILANG ITU BARANG, JANGAN KAU TUNTUT AKU”. Kemudian Terdakwa melakukan ritual pembersihan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut sudah bersih, lalu 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut Terdakwa kembalikan kepada saksi ROSEWENDY, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY harus dibersihkan lagi dengan cara dibungkus menggunakan kain berwarna kuning kemudian Terdakwa masukan perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY yaitu 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY ke dalam botol lalu Terdakwa cuci menggunakan gelas kaca, setelah Terdakwa selesai mencuci perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY,Terdakwa langsung membungkus perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY dengan menggunakan kain berwarna kuning, namun pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil emas milik saksi ROSEWENDY berupa : 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas tanpa sepengetahuan saksi ROSEWENDY dan memasukan perhiasan tersebut ke dalam kantong baju Terdakwa, sehingga yang Terdakwa bungkus menggunakan kain kuning saat itu hanya tersisa 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas lalu kain berwarna kuning tersebut Terdakwa bungkus lagi menggunakan lakban berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ROSEWENDY untuk menyimpan bungkusan tersebut sambil berkata “SIMPAN INI JANGAN DIBUKA, NDA BOLEH DIBUKA KALAU BUKA AKU YANG BUKA, KALAU KAMU SENDIRI YANG BUKA TIDAK |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
