| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa KASIMUDDIN Als KASIM Bin JAPAR (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.50 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Iskandar Muda RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara berniat untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu di rumah Sdr. TIA (DPO) yang berada di Jalan Tanjung, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sehingga Terdakwa langsung berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju rumah Sdr. TIA (DPO) melewati sebuah jalan pintas dengan jarak tempuh sekira 20 (dua puluh) menit. Setibanya di rumah Sdr. TIA (DPO), Sdr. TIA (DPO) bertanya kepada Terdakwa “paman mau kemana?” dan Terdakwa menjawab “mau beli barang (Sabu) sama kita, adakah harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah)?” dan Sdr. TIA (DPO) menjawab “ada paman sebentar”, kemudian Sdr. TIA (DPO) masuk ke dalam rumah untuk mengambil pesanan Terdakwa sementara Terdakwa menunggu di bagian depan rumah. Beberapa saat kemudian, Sdr. TIA (DPO) keluar dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. TIA (DPO). Selanjutnya, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut di saku celana yang Terdakwa gunakan dan berjalan kaki kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.45 WITA, Terdakwa sedang berada di kamar mandi untuk buang air dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dari saku celana Terdakwa lalu diletakkan di atas bak mandi. Tidak berselang lama, Terdakwa mendengar suara petugas kepolisian memasuki rumah Terdakwa. Karena merasa panik, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dari atas bak mandi dan membuangnya ke saluran air kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun sehingga petugas kepolisian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu terletak di saluran pembuangan air kamar mandi tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dari seorang perempuan yang bernama Sdri. TIA (DPO) yang berada di Jalan Tanjung, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selain barang bukti Narkotika, petugas kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) kaca fanbo dan sedotan ukuran kecil yang diakui Terdakwa sebagai milik Sdr. SUHADI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.50 WITA, Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/101/11012.00/00/VII/2025, tanggal 20 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa KASIMUDDIN Als KASIM Bin JAPAR (Alm), dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
PACK 1
|
0,06
|
0,01
|
0,05
|
|
TOTAL NETTO
|
0,05 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan sisa dari Lab. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 09373/NNF/2025, tanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si (Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.H., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa), dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 29707/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan dengan berat Netto ±0,028 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa KASIMUDDIN Als KASIM Bin JAPAR (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 12.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Iskandar Muda RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.10 WITA, Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO (Anggota Sat Resnarkoba Polres Nunukan) beserta Tim Opsnal Gabungan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga terlibat peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di Jalan Iskandar Muda RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya, Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO bersama Tim Opsnal Gabungan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu. Sekira pukul 12.40 WITA, Tim Opsnal Gabungan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara mencoba memasuki rumah tersebut yang pada saat itu dalam keadaan terkunci sehingga mengharuskan dilakukan upaya paksa. Sekira pukul 12.45 WITA, Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO berhasil masuk ke dalam rumah dan menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di dalam kamar mandi rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan dilakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun sehingga Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu terletak di saluran pembuangan air kamar mandi tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dari seorang perempuan yang bernama Sdri. TIA (DPO) yang berada di Jalan Tanjung, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selain barang bukti Narkotika, Saksi AKBAR SUDIRMAN dan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) kaca fanbo dan sedotan ukuran kecil yang diakui Terdakwa sebagai milik Sdr. SUHADI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.50 WITA, Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/101/11012.00/00/VII/2025, tanggal 20 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa KASIMUDDIN Als KASIM Bin JAPAR (Alm), dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
PACK 1
|
0,06
|
0,01
|
0,05
|
|
TOTAL NETTO
|
0,05 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan sisa dari Lab. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 09373/NNF/2025, tanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si (Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.H., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa), dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 29707/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan dengan berat Netto ±0,028 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
|