Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Samsul Als Cambang Bin Hancho (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/O.4.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Als Cambang Bin Hancho (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ALIAS CAMBANG BIN HANCHO (ALM)  pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Sdr. Eidil (DPO) datang ke rumah yang berlamat di Batu I Jalan Perambanan RT.4 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, saat itu Sdr. Eidil menawarkan terdakwa narkotika jenis sabu dan terdakwa meminta waktu kepada Sdr. Eidil bila sudah ada uangnya terdakwa akan memberi kabar kepada Sdr. Eidil, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret sekira pukul 08.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. Eidil dan memberi kabar bahwa terdakwa sudah memiliki uang, saat itu terdakwa akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu kepada Sdr. Eidil dan Sdr. Eidil saat tersebut meminta kepada terdakwa untuk langsung berbicara kepada bosnya, kemudian oleh Sdr. Eidil disambungkan kepada bosnya tersebut, bosnya Sdr. Eidil bertanya kepada terdakwa mau membeli berapa banyak dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa mempunyai uang dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh sibos bahwa uang tersebut cukup untuk pembelian 1 (satu) set, sibos tersebut mengirimkan nomor dana dan terdakwa mengirimkan uang kepada nomor dana tersebut dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti yang dikirimkan kepada Sdr. Eidil, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA Sdr. Eidil datang ke rumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisi sabu, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian di pecah menjadi 30 (tiga puluh) bungkus dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, bahwa sabu yang telah dibagi menjadi 30 (tiga puluh) bungkus tersebut telah laku terjual sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus dengan harga setiap bungkusnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03061/NNF/2026/NNF/2024/ tanggal 14 April 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor 27/ 11012.000/ III/ 2025 tanggal 21 Maret 2025 berat netto keseluruhan narkotika jenis sabu 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ALIAS CAMBANG BIN HANCHO (ALM)  pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Polsek Sebatik Barat pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang disertai dengan ciri-cirinya yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perambanan RT.4 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, kemudian Anggota Polsek berkoordinasi dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan untuk bisa melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WITA Anggota Polsek Sebatik bersama tim Opsnal Resnarkoba melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama seperti yang dilaporkan, karena merasa curiga Anggota Kepolisian menghampiri terdakwa dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa, namun tidak ditemukan sabu tapi setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menyimpan sabu di tempat lain, akhirnya terdakwa menunjukan dimana sabu tersebut di simpan yaitu tepatnya di dapur rumah terdakwa yang mana sabu tersebut berjumlah 7 (tujuh) bungkus kecil dan diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03061/NNF/2026/NNF/2024/ tanggal 14 April 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor 27/ 11012.000/ III/ 2025 tanggal 21 Maret 2025 berat netto keseluruhan narkotika jenis sabu 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 0.49 (nol koma empat sembilan) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : 27/11012.00/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium, disisihkan 0,39 gram untuk persidangan. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 03061/NNF/2025 pada tanggal 14 April 2025 yang dikembalikan dengan berat netto ±0,081 gram
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 4 (empat) buah bungkusan plastik warna transparan;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna ungu transparan merk Cusson Baby;
  • 1 (satu) buah kotak kecil warna transparan THC;
  • 5 (lima) buah sedotan;
  • 1 (satu) unit HP warna silver merk “Oppo” dengan nomor HP 082250948990. dan imei 1 865944055320215. imei 2 865944055320207;
Pihak Dipublikasikan Ya