| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan Identitas pemohon dalam Paspor milik pemohon, Dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon Adalah Nama Fatma Pattawe lahir tanggal 23 Maret 1983 Adalah salah/keliru. Yang benar Adalah nama FATMAWATI , lahir Tanggal 23 Maret 1981 sesuai dengan KTP nomor 7314066303810001, kutipan Akta kelahiran Nomor 7314-LT-11092015-0067, serta Kartu keluarga Nomor 7314061712120003, serta Surat Tanda Tamat Belajar Nomor : 025/Kep/IO6/HK/2001, Tertanggal 30 Maret 2001 yang diterbitkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk kepengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada kantor unit Layanan Paspor imigrasi Nunukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
|