Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Nnk 1.Miranda Damara,S.H.
2.Adi Setya Desta Landya,S.H.
AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara,S.H.
2Adi Setya Desta Landya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI secara bersama-sama dengan ELVIS PRIMAI REZA Als ELVIS Bin (Alm) TEDDY RAHMAN dan SATRIA ALI MAHSUM Als YAYA Bin SUTRISNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan H. Beddurahim RT.02, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023, sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumahnya di Blok 3, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dihubungi oleh Saksi ELVIS PRIMAI REZA Als ELVIS Bin (Alm) TEDDY RAHMAN yang sedang berada di Rumahnya di Jalan Lumba-lumba RT.008, Kelurahan Selili, Kec. Samarinda Ilir, Prov. Kalimantan Timur, melalui fitur telepon di aplikasi Instagram mengatakan “nanti aku mau ke Nunukan kalau sudah cukup danaku mau ambil barang lagi” lalu Terdakwa menjawab “iya kabari saja nanti kalau sudah cukup danamu, nanti aku kasih tau bosku kalau bisa bayar satu utang satu kalau dikasih sama bos” lalu Saksi ELVIS menjawab iya”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 November 2023, sekira pukul 11.00 WITA, Saksi ELVIS kembali menghubungi Terdakwa berkata “dananya sudah cukup” lalu Terdakwa menjawab “kirim aja dananya nanti kalau sudah kau kirim aku tinggal kirim ke Bos” lalu Saksi ELVIS menjawab “iya oke, nanti kalau sudah aku kirim aku kabari” lalu Saksi ELVIS berangkat menuju Bank BRI di Jalan Pasar Pagi, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dengan membawa uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sesampainya di Bank BRI, Saksi ELVIS langsung mengirim uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut melalui teller kepada Nomor Rekening Bank BRI 459701031475536 milik Terdakwa. Setelah selesai mengirimkan uang tersebut, Saksi ELVIS langsung menghubungi Terdakwa “sudah saya kirim uangnya” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya ditempat yang berbeda Terdakwa menghubungi Sdr. JEF (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan nomor +60142812731, menginformasikan jika dirinya telah menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Sdr. JEF menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut kepadanya;------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Saksi SATRIA ALI MAHSUM Als YAYA Bin SUTRISNO untuk ikut pergi mengambil Narkotika jenis Sabu di Kab. Nunukan, dengan berkata “ayo leh ikutkah berangkat?” lalu Saksi YAYA menjawab “kemana bos?” kemudian Saksi ELVIS menjawab “naik ke Nunukan” lalu Saksi YAYA menyepakati ajakan Saksi ELVIS dan menjawab “oh iya sudah bos aku siap-siap dulu berapa bayaranku?” lalu Saksi ELVIS menjawab “belum tau lagi leh, soalnya yang kita ambil ini dua atau satu” lalu Saksi YAYA menjawab “kalau dua saya minta dua lima” namun Saksi ELVIS menjawab “aku juga belum tau leh yang datang berapa yang pasti kalau datang satu atau dua aku bayar” dan Saksi YAYA menyepakati hal tersebut.;--------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Saksi YAYA menginformasikan jika dirinya sudah siap untuk berangkat ke Kab. Nunukan dan menunggu di depan Rumah. Selang beberapa menit kemudian Saksi YAYA sampai di Rumah Saksi ELVIS lalu Saksi ELVIS dan Saksi YAYA berangkat menuju Kab. Nunukan melalui Kab. Tanjung Selor. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Terdakwa menginformasikan jika dirinya dan Saksi YAYA sedang dalam perjalanan menuju Kab. Nunukan. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi ke tempat penukaran ringgit di Jalan Bahari, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu menukarkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke dalam mata uang ringgit senilai RM90.000 (sembilan puluh ribu ringgit Malaysia). Setelah berhasil menukarkan uang tersebut Terdakwa berangkat ke Kec. Sebatik dan menitipkan uang tersebut yang dikemas dalam kantong plastik warna hitam kepada motoris speedboat tujuan Tawau, Malaysia, dengan berkata “bang aku mau titip barangku nanti ada yang ambil di sana.” lalu memberikan uang sejumlah RM20 (dua puluh ringgit Malaysia) kepada motoris tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JEF menginformasikan jika uang tersebut telah dititipkan melalui motoris yang memakai topi putih. Sekira pukul 17.00 WITA, Sdr. JEF menghubungi Terdakwa menginformasikan jika uangnya telah diterima dan akan dikabarkan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sudah tersedia, sehingga saat itu Terdakwa menginap di Kec. Sebatik ;------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, sekira pukul 10.00 WITA, Saksi ELVIS dan Saksi YAYA berangkat dari Kab. Tanjung Selor menuju Kota Tarakan dengan menggunakan speedboat. Sesampainya di Kota Tarakan, Saksi ELVIS dan Saksi YAYA melanjutkan perjalanan menuju Kab. Nunukan dan tiba di Kab. Nunukan sekira pukul 14.45 WITA. Selanjutnya Saksi ELVIS menginap di Hotel Laura dan saat tiba di kamar, Saksi ELVIS langsung menghubungi Terdakwa menginformasikan jika dirinya menginap di Hotel Laura Kamar 230. Sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa yang masih berada di Kec. Sebatik, dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu tersebut baru tersedia di hari Minggu sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Rumahnya di Kab. Nunukan;-------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa datang ke Kamar Hotel Saksi ELVIS dan mengatakan “minggu ini baru ada barang” lalu Saksi ELVIS menjawab “kalau tidak ada hari Minggu barangnya tidak usah dipaksakan aku mau pulang” lalu Terdakwa menjawab “iyalah” dan pamit pulang;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kec. Sebatik, lalu sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram sudah tersedia, sehingga Terdakwa menginap di Kec. Sebatik. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 15.05 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi ELVIS berkata “tunggu saja kabarnya jangan hubungi aku nanti aku yang hubungi” lalu Saksi ELVIS menjawab “oke-oke saudara;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu yang dipesan sudah ada di bawah Menara Masjid yang sedang diperbaiki, di pinggir Jalan H. Beddurahim RT.02, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa bergegas menuju Masjid yang dimaksud lalu mengambil bungkusan plastik hitam yang berada di bawah Menara Masjid sebagaimana petunjuk Sdr. JEF dan berjalan membawa bungkusan plastik hitam tersebut keluar dari halaman Masjid;------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sedang melakukan penyelidikan di pinggir Jalan H. Beddurahim RT.02, melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di halaman Masjid di Jalan H. Beddurahim RT.02 tersebut. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang membawa bungkusan plastik warna hitam lalu melakukan penggeledahan terhadap bungkusan plastik tersebut, dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak warna coklat yang dilakban putih coklat berisikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan penggeledahan tersebut Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan jika pemesan Narkotika jenis Sabu tersebut ada di Hotel Laura Kamar 230. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN membawa Terdakwa menuju Hotel Laura di Jalan Ahmad Yani, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu sekira pukul 23.50 WITA, Terdakwa mengetok Kamar Hotel 230 dan dibukakan oleh Saksi YAYA. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN langsung mengamankan Saksi ELVIS dan juga Saksi YAYA dari dalam Kamar Hotel tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan Nomor: B/58/XI/2023, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, ditandatangani oleh Rully Yasutandi selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. Yosep Alfaris dan Sdr. Joko Suyoto, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik bening kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto  1.926,98 (seribu sembilan ratus dua puluh enam koma sembilah puluh depalan) gram, total berat plastik 27,42 (dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram dan total berat Netto 1.899,56 (seribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh enam) gram; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Nakotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09646/NNF/2023 tanggal11 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., (An. Kabidlabfor Polda Jatim) Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 31161/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan netto 0,056 gram; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari. --

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI secara bersama-sama dengan ELVIS PRIMAI REZA Als ELVIS Bin (Alm) TEDDY RAHMAN dan SATRIA ALI MAHSUM Als YAYA Bin SUTRISNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan H. Beddurahim RT.02, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023, sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumahnya di Blok 3, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dihubungi oleh Saksi ELVIS PRIMAI REZA Als ELVIS Bin (Alm) TEDDY RAHMAN yang sedang berada di Rumahnya di Jalan Lumba-lumba RT.008, Kelurahan Selili, Kec. Samarinda Ilir, Prov. Kalimantan Timur, melalui fitur telepon di aplikasi Instagram mengatakan “nanti aku mau ke Nunukan kalau sudah cukup danaku mau ambil barang lagi” lalu Terdakwa menjawab “iya kabari saja nanti kalau sudah cukup danamu, nanti aku kasih tau bosku kalau bisa bayar satu utang satu kalau dikasih sama bos” lalu Saksi ELVIS menjawab iya”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 November 2023, sekira pukul 11.00 WITA, Saksi ELVIS kembali menghubungi Terdakwa berkata “dananya sudah cukup” lalu Terdakwa menjawab “kirim aja dananya nanti kalau sudah kau kirim aku tinggal kirim ke Bos” lalu Saksi ELVIS menjawab “iya oke, nanti kalau sudah aku kirim aku kabari” lalu Saksi ELVIS berangkat menuju Bank BRI di Jalan Pasar Pagi, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dengan membawa uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sesampainya di Bank BRI, Saksi ELVIS langsung mengirim uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut melalui teller kepada Nomor Rekening Bank BRI 459701031475536 milik Terdakwa. Setelah selesai mengirimkan uang tersebut, Saksi ELVIS langsung menghubungi Terdakwa “sudah saya kirim uangnya” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya ditempat yang berbeda Terdakwa menghubungi Sdr. JEF (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan nomor +60142812731, menginformasikan jika dirinya telah menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Sdr. JEF menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut kepadanya;------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Saksi SATRIA ALI MAHSUM Als YAYA Bin SUTRISNO untuk ikut pergi mengambil Narkotika jenis Sabu di Kab. Nunukan, dengan berkata “ayo leh ikutkah berangkat?” lalu Saksi YAYA menjawab “kemana bos?” kemudian Saksi ELVIS menjawab “naik ke Nunukan” lalu Saksi YAYA menyepakati ajakan Saksi ELVIS dan menjawab “oh iya sudah bos aku siap-siap dulu berapa bayaranku?” lalu Saksi ELVIS menjawab “belum tau lagi leh, soalnya yang kita ambil ini dua atau satu” lalu Saksi YAYA menjawab “kalau dua saya minta dua lima” namun Saksi ELVIS menjawab “aku juga belum tau leh yang datang berapa yang pasti kalau datang satu atau dua aku bayar” dan Saksi YAYA menyepakati hal tersebut.;--------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Saksi YAYA menginformasikan jika dirinya sudah siap untuk berangkat ke Kab. Nunukan dan menunggu di depan Rumah. Selang beberapa menit kemudian Saksi YAYA sampai di Rumah Saksi ELVIS lalu Saksi ELVIS dan Saksi YAYA berangkat menuju Kab. Nunukan melalui Kab. Tanjung Selor. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA, Saksi ELVIS menghubungi Terdakwa menginformasikan jika dirinya dan Saksi YAYA sedang dalam perjalanan menuju Kab. Nunukan. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi ke tempat penukaran ringgit di Jalan Bahari, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu menukarkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke dalam mata uang ringgit senilai RM90.000 (sembilan puluh ribu ringgit Malaysia). Setelah berhasil menukarkan uang tersebut Terdakwa berangkat ke Kec. Sebatik dan menitipkan uang tersebut yang dikemas dalam kantong plastik warna hitam kepada motoris speedboat tujuan Tawau, Malaysia, dengan berkata “bang aku mau titip barangku nanti ada yang ambil di sana.” lalu memberikan uang sejumlah RM20 (dua puluh ringgit Malaysia) kepada motoris tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JEF menginformasikan jika uang tersebut telah dititipkan melalui motoris yang memakai topi putih. Sekira pukul 17.00 WITA, Sdr. JEF menghubungi Terdakwa menginformasikan jika uangnya telah diterima dan akan dikabarkan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sudah tersedia, sehingga saat itu Terdakwa menginap di Kec. Sebatik ;------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, sekira pukul 10.00 WITA, Saksi ELVIS dan Saksi YAYA berangkat dari Kab. Tanjung Selor menuju Kota Tarakan dengan menggunakan speedboat. Sesampainya di Kota Tarakan, Saksi ELVIS dan Saksi YAYA melanjutkan perjalanan menuju Kab. Nunukan dan tiba di Kab. Nunukan sekira pukul 14.45 WITA. Selanjutnya Saksi ELVIS menginap di Hotel Laura dan saat tiba di kamar, Saksi ELVIS langsung menghubungi Terdakwa menginformasikan jika dirinya menginap di Hotel Laura Kamar 230. Sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa yang masih berada di Kec. Sebatik, dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu tersebut baru tersedia di hari Minggu sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Rumahnya di Kab. Nunukan;-------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa datang ke Kamar Hotel Saksi ELVIS dan mengatakan “minggu ini baru ada barang” lalu Saksi ELVIS menjawab “kalau tidak ada hari Minggu barangnya tidak usah dipaksakan aku mau pulang” lalu Terdakwa menjawab “iyalah” dan pamit pulang;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kec. Sebatik, lalu sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram sudah tersedia, sehingga Terdakwa menginap di Kec. Sebatik. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 15.05 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi ELVIS berkata “tunggu saja kabarnya jangan hubungi aku nanti aku yang hubungi” lalu Saksi ELVIS menjawab “oke-oke saudara;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEF yang menginformasikan jika Narkotika jenis Sabu yang dipesan sudah ada di bawah Menara Masjid yang sedang diperbaiki, di pinggir Jalan H. Beddurahim RT.02, Desa Sei Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa bergegas menuju Masjid yang dimaksud lalu mengambil bungkusan plastik hitam yang berada di bawah Menara Masjid sebagaimana petunjuk Sdr. JEF dan berjalan membawa bungkusan plastik hitam tersebut keluar dari halaman Masjid;------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sedang melakukan penyelidikan di pinggir Jalan H. Beddurahim RT.02, melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di halaman Masjid di Jalan H. Beddurahim RT.02 tersebut. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang membawa bungkusan plastik warna hitam lalu melakukan penggeledahan terhadap bungkusan plastik tersebut, dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak warna coklat yang dilakban putih coklat berisikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan penggeledahan tersebut Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan jika pemesan Narkotika jenis Sabu tersebut ada di Hotel Laura Kamar 230. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN membawa Terdakwa menuju Hotel Laura di Jalan Ahmad Yani, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu sekira pukul 23.50 WITA, Terdakwa mengetok Kamar Hotel 230 dan dibukakan oleh Saksi YAYA. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi IZWAN langsung mengamankan Saksi ELVIS dan juga Saksi YAYA dari dalam Kamar Hotel tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan Nomor: B/58/XI/2023, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, ditandatangani oleh Rully Yasutandi selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. Yosep Alfaris dan Sdr. Joko Suyoto, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. AGUS SUPRIANTO Als AGUS Bin BAKRI, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik bening kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto  1.926,98 (seribu sembilan ratus dua puluh enam koma sembilah puluh depalan) gram, total berat plastik 27,42 (dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram dan total berat Netto 1.899,56 (seribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh enam) gram; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Nakotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09646/NNF/2023 tanggal11 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., (An. Kabidlabfor Polda Jatim) Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 31161/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan netto 0,056 gram; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari. -----------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya