Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Nnk AMBO TANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMBO TANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama AMBO TANG Lahir di SINJAI pada tanggal  11 MEI 1977 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-21112018-5200 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan AMRAN BIN JAMILE  lahir di  BONE pada tanggal 13 APRIL 1965 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C7725797 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak