Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ABDANI Als DANI Bin HUDJAWI, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita saat itu Terdakwa ABDANI Als DANI Bin HUDJAWI dihubungi oleh sdr. Darsono yang berada di Malaysia melalui sambungan telefon yang mana sdr. Darsono menyampaikan kepada Terdakwa bahwa keluarga dari sdr. Darsono yaitu Saksi La Ode Idu yang merupakan Warga Negara Indonesia ingin berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Sandakan Malaysia. Bahwa sdr. Darsono meminta bantuan kepada Terdakwa agar dapat mengurus keberangkatan Saksi La Ode Idu dari Kabupaten Nunukan menuju ke Sandakan Malaysia yang mana saat itu Terdakwa menyatakan bersedia dan sepakat untuk membantu keberangkatan Saksi La Ode Idu mengingat Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila berhasil untuk memberangkatkan Saksi La Ode Idu menuju ke Malaysia.
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi La Ode Idu sudah dalam perjalanan dari kampungnya yaitu di Kabupaten Wakatobi menuju ke Kabupaten Nunukan yang mana Saksi La Ode Idu berangkat sejak tanggal 01 Mei 2025 dari Kabupaten Wakatobi dengan mengggunakan Kapal Laut, Saksi La Ode Idu terus berkomunikasi dengan sdr. Darsono terkait dengan keberangkatan Saksi La Ode Idu untuk menuju ke Malaysia. Bahwa Saksi La Ode Idu diberitahu oleh sdr. Darsono yang mana pengurus yang akan membantu keberangkatan Saksi La Ode Idu adalah Terdakwa dan Terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai biaya kepengurusan, lalu Saksi La Ode Idu menyangggupi permintaan biaya yang disampaikan oleh sdr. Darsono tersebut. Selanjutnya ketika Saksi La Ode Idu sedang dalam perjalanan laut menggunakan KM. Bukit Siguntang dari Tarakan menuju Kabupaten Nunukan, Saksi La Ode Idu belum sempat dikirrimkan kontak Terdakwa dari sdr. Darsono yang mana Saksi La Ode Idu terlebih dahulu mendapatkan kontak Terdakwa dari salah satu penumpang kapal karena Saksi menanyakan kepada salah satu penumpang kapal terkait pengurus dengan nama ABDANI (Terdakwa). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi La Ode Idu menghubungi Terdakwa dan benar Terdakwa yang akan mengurus keberangkatan Saksi La Ode Idu atas permintaan dari sdr. Darsono.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita ketika Saksi La Ode Idu sudah tiba Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, lalu Saksi La Ode Idu menghubungi Terdakwa yang mana Saksi La Ode Idu memberitahukan bahwa Saksi La Ode Idu sudah tiba di Kabupaten Nunukan dan Terdakwa langsung memberitahu kepada Saksi La Ode Idu untuk segera menjemput Saksi La Ode Idu di Pelabuhan. Kemudian ketika Saksi La Ode Idu sudah berada di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, tidak berselang lama datang Petugas Gabungan Kepolisian dari Polres Nunukan dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi La Ode Idu dan beberapa penumpang lainnya. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil bahwa Saksi La Ode Idu akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya diketahui ada penumpang lain yaitu Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima yang merupakan Warga Negara Indonesia yang mana juga akan berangkat menuju ke Malaysia dengan tujuan bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian Saksi La Ode Idu, Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat menuju ke Sandakan Malaysia. Bahwa hasil pemeriksaan dari petugas kepolisian diketahui Saksi La Ode Idu, Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima akan diurus keberangkatannya dari Kabupaten Nunukan menuju ke Malaysia oleh Terdakwa. Selanjutnya pada Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Ujang Dewa, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, saat itu Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan bawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia menuju Sandakan Malaysia mengetahui jika mereka tidak ada memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ABDANI Als DANI Bin HUDJAWI, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita saat itu Terdakwa ABDANI Als DANI Bin HUDJAWI dihubungi oleh sdr. Darsono yang berada di Malaysia melalui sambungan telefon yang mana sdr. Darsono menyampaikan kepada Terdakwa bahwa keluarga dari sdr. Darsono yaitu Saksi La Ode Idu yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia ingin berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Sandakan Malaysia. Bahwa sdr. Darsono meminta bantuan kepada Terdakwa agar dapat mengurus keberangkatan Saksi La Ode Idu dari Kabupaten Nunukan menuju ke Sandakan Malaysia yang mana saat itu Terdakwa menyatakan bersedia dan sepakat untuk membantu keberangkatan Saksi La Ode Idu mengingat Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila berhasil untuk memberangkatkan Saksi La Ode Idu menuju ke Malaysia.
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi La Ode Idu sudah dalam perjalanan dari kampungnya yaitu di Kabupaten Wakatobi menuju ke Kabupaten Nunukan yang mana Saksi La Ode Idu berangkat sejak tanggal 01 Mei 2025 dari Kabupaten Wakatobi dengan mengggunakan Kapal Laut, Saksi La Ode Idu terus berkomunikasi dengan sdr. Darsono terkait dengan keberangkatan Saksi La Ode Idu untuk menuju ke Malaysia. Bahwa Saksi La Ode Idu diberitahu oleh sdr. Darsono yang mana pengurus yang akan membantu keberangkatan Saksi La Ode Idu adalah Terdakwa dan Terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai biaya kepengurusan, lalu Saksi La Ode Idu menyangggupi permintaan biaya yang disampaikan oleh sdr. Darsono tersebut. Selanjutnya ketika Saksi La Ode Idu sedang dalam perjalanan laut menggunakan KM. Bukit Siguntang dari Tarakan menuju Kabupaten Nunukan, Saksi La Ode Idu belum sempat dikirrimkan kontak Terdakwa dari sdr. Darsono yang mana Saksi La Ode Idu terlebih dahulu mendapatkan kontak Terdakwa dari salah satu penumpang kapal karena Saksi menanyakan kepada salah satu penumpang kapal terkait pengurus dengan nama ABDANI (Terdakwa). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi La Ode Idu menghubungi Terdakwa dan benar Terdakwa yang akan mengurus keberangkatan Saksi La Ode Idu atas permintaan dari sdr. Darsono.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita ketika Saksi La Ode Idu sudah tiba Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, lalu Saksi La Ode Idu menghubungi Terdakwa yang mana Saksi La Ode Idu memberitahukan bahwa Saksi La Ode Idu sudah tiba di Kabupaten Nunukan dan Terdakwa langsung memberitahu kepada Saksi La Ode Idu untuk segera menjemput Saksi La Ode Idu di Pelabuhan. Kemudian ketika Saksi La Ode Idu sudah berada di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, tidak berselang lama datang Petugas Gabungan Kepolisian dari Polres Nunukan dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi La Ode Idu dan beberapa penumpang lainnya. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil bahwa Saksi La Ode Idu akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya diketahui ada penumpang lain yaitu Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang mana juga akan berangkat menuju ke Malaysia dengan tujuan bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian Saksi La Ode Idu, Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat menuju ke Sandakan Malaysia. Bahwa hasil pemeriksaan dari petugas kepolisian diketahui Saksi La Ode Idu, Saksi La Alimin, Saksi Abdul Rahman, Saksi La Bogo, dan Saksi Wa Saima akan diurus keberangkatannya dari Kabupaten Nunukan menuju ke Malaysia oleh Terdakwa. Selanjutnya pada Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Ujang Dewa, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, saat itu Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan bawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan atau tidak sedang bekerja di perusahaan yang memiliki izin di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu Terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menempatkan pekerja migran indonesia di Malaysia, sebagaimana ketentuan pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana,-----------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP VIVO Y21 warna biru;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor nomor E8901431 a.n. LA ODE IDU;
- 1 (satu) lembar tiket kapal KM. BUKIT SIGUNTANG a.n. LA ALIMIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor nomor E0692629 a.n. LA ALIMIN;
- 1 (satu) lembar tiket kapal KM. BUKIT SIGUNTANG a.n. ABDUL RAHMAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor nomor E0692628 a.n. ABDUL RAHMAN;
- 1 (satu) lembar tiket kapal KM. BUKIT SIGUNTANG a.n. LA BOGO Bin LASAMIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor nomor C9609145 a.n. LA BOGO Bin LASAMIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor nomor C6551574 a.n. WA SAIMA;
- 1 (satu) unit HP Merk NOKIA 105 warna hitam;
|