Bahwa terdakwa LAODE RUSLAN Bin ALIA Als PAPA REHAN pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 sekira pukul 11.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Kios / Rumah terdakwa di Jl. Sutanto Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan kegiatan usaha memperdagangkan / menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. |