Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.HANDRYADI SINAGA, S.H.
3.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
SALMA Binti PADOSA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-165/O.5.16/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2HANDRYADI SINAGA, S.H.
3FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMA Binti PADOSA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------  Bahwa Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) bersama-sama dengan, Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan SdrI. JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR dihubungi oleh Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), lalu Sdri. DIANA menawarkan pekerjaan kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di Negara Malaysia, Dimana pada saat itu saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Sdri. DIANA mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk ikut dengan Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) berangkat menuju Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa juga di hubungi oleh Sdri. DIANA, lalu Sdri. DIANA menanyakan kepada Terdakwa kapan rencana Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, dan Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa akan berangkat dari daerah asal menuju ke Negara Malaysia pada tanggal 29 Oktober 2025, setelah itu Sdri. DIANA menitipkan kepada Terdakwa untuk membawa Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR baru pertama kali akan berangkat menuju ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja dan Terdakwa menyetujui permintaan Sdri. DIANA tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa hanya akan membawa saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sampai di Kabupaten Nunukan dan untuk keberangkatan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju ke Negara Malaysia akan di uruskan oleh Sdri. DIANA dikarenakan Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi dengan tujuan untuk berdagang, lalu Sdri. DIANA menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdri. DIANA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa nantinya saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR akan di arahkan oleh Sdri. DIANA untuk berangkat dari Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba menuju ke Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba untuk di tampung dirumah Sdri. DIANA agar nantinya mobil travel yang membawa Terdakwa beserta saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR tidak perlu jauh-jauh menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di rumah saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang berada di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba di karenakan rumah Sdri. DIANA dan rumah Terdakwa berdekatan.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Terdakwa di hubungi oleh saksi IMMA Binti AKING (Alm) dan menyampaikan bahwa saksi IMMA Binti AKING (Alm) bersama dengan 3 (tiga) orang anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI (13 Tahun), Anak RESKY Binti RUDI (10 Tahun) dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (7 Tahun) ingin ikut berangkat bersama dengan Terdakwa menuju Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) agar mencari kendaraan sendiri dari daerah asal menuju ke Kota Pare-Pare dan saksi IMMA Binti AKING (Alm) menyetujui hal tersebut.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Sekira pukul 05.00 wita, Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) (Suami Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan Mobil Travel, dan kemudian Terdakwa mengarahkan supir travel menuju ke rumah Sdri. DIANA untuk menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR telah menunggu di rumah Sdri. DIANA, lalu setelah menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, kemudian Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) dan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR berangkat dari daerah asal Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare-pare dengan menggunakan mobil travel yang Terdakwa sewa, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah itu Terdakwa meminta uang kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sebagai biaya transportasi mobil dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sampai di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan juga biaya pembelian tiket kapal laut KM. QUEEN SOYA menuju Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan oleh saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menyerahkan uang sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk naik keatas kapal laut KM. QUEEN SOYA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah Terdakwa kompulir. Lalu pada saat Terdakwa tiba di kapal laut KM. QUEEN SOYA, Terdakwa bertemu dengan saksi IMMA Binti AKING (Alm) yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural beserta 3 (tiga) anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI yang juga berencana untuk berangkat menuju Negara Malaysia, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) untuk berangkat bersama sama dengan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju Negara Malaysia melalui jalur ilegal yang akan di uruskan oleh Sdri. DIANA.

 

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm)  (Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural) beserta Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (anak – anak dari saksi IMMA Binti AKING (Alm)) tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI untuk menuju ke Terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dikarenakan Terdakwa masih menguruskan tiket keberangkatan Terdakwa dan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi / legal, kemudian sekira pukul 09.30 wita Pada saat saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI menunggu arahan selanjutnya dari Sdri. DIANA yang mana berencana akan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan kemudian akan diberangkatkan lagi menuju Daerah Kalabbakan, Tawau, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi dan secara non prosedural oleh Sdri. DIANA yang dibantu oleh Sdri.  JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), akan tetapi belum sempat diberangkatkan, kemudian datang aparat Kepolisan RI mengamankan Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI karena diduga akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait pekerja migran indonesia.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa membantu atau melakukan percobaan dengan cara turut melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan maupun penerimaan serta mengurus tiket, mengumpulkan uang, mengantar ke pelabuhan, memindahkan ke nunukan dan menyerahkan kepada Sdri. JASNI terhadap saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI dengan maksud untuk diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait pekerja migran indonesia.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)---

 

Atau

 

KEDUA

 

----------  Bahwa Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) bersama-sama dengan, Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan SdrI. JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai. Tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR dihubungi oleh Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), lalu Sdri. DIANA menawarkan pekerjaan kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di Negara Malaysia, Dimana pada saat itu saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Sdri. DIANA mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk ikut dengan Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) berangkat menuju Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa juga di hubungi oleh Sdri. DIANA, lalu Sdri. DIANA menanyakan kepada Terdakwa kapan rencana Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, dan Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa akan berangkat dari daerah asal menuju ke Negara Malaysia pada tanggal 29 Oktober 2025, setelah itu Sdri. DIANA menitipkan kepada Terdakwa untuk membawa Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR baru pertama kali akan berangkat menuju ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja dan Terdakwa menyetujui permintaan Sdri. DIANA tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa hanya akan membawa saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sampai di Kabupaten Nunukan dan untuk keberangkatan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju ke Negara Malaysia akan di uruskan oleh Sdri. DIANA dikarenakan Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi dengan tujuan untuk berdagang, lalu Sdri. DIANA menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdri. DIANA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa nantinya saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR akan di arahkan oleh Sdri. DIANA untuk berangkat dari Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba menuju ke Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba untuk di tampung dirumah Sdri. DIANA agar nantinya mobil travel yang membawa Terdakwa beserta saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR tidak perlu jauh-jauh menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di rumah saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang berada di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba di karenakan rumah Sdri. DIANA dan rumah Terdakwa berdekatan.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Terdakwa di hubungi oleh saksi IMMA Binti AKING (Alm) dan menyampaikan bahwa saksi IMMA Binti AKING (Alm) bersama dengan 3 (tiga) orang anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI (13 Tahun), Anak RESKY Binti RUDI (10 Tahun) dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (7 Tahun) ingin ikut berangkat bersama dengan Terdakwa menuju Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) agar mencari kendaraan sendiri dari daerah asal menuju ke Kota Pare-Pare dan saksi IMMA Binti AKING (Alm) menyetujui hal tersebut.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Sekira pukul 05.00 wita, Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) (Suami Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan Mobil Travel, dan kemudian Terdakwa mengarahkan supir travel menuju ke rumah Sdri. DIANA untuk menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR telah menunggu di rumah Sdri. DIANA, lalu setelah menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, kemudian Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) dan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR berangkat dari daerah asal Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare-pare dengan menggunakan mobil travel yang Terdakwa sewa, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah itu Terdakwa meminta uang kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sebagai biaya transportasi mobil dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sampai di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan juga biaya pembelian tiket kapal laut KM. QUEEN SOYA menuju Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan oleh saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menyerahkan uang sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk naik keatas kapal laut KM. QUEEN SOYA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah Terdakwa kompulir. Lalu pada saat Terdakwa tiba di kapal laut KM. QUEEN SOYA, Terdakwa bertemu dengan saksi IMMA Binti AKING (Alm) yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural beserta 3 (tiga) anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI yang juga berencana untuk berangkat menuju Negara Malaysia, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) untuk berangkat bersama sama dengan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju Negara Malaysia melalui jalur ilegal yang akan di uruskan oleh Sdri. DIANA.

 

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm)  (Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural) beserta Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (anak – anak dari saksi IMMA Binti AKING (Alm)) tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI untuk menuju ke Terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dikarenakan Terdakwa masih menguruskan tiket keberangkatan Terdakwa dan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi / legal, kemudian sekira pukul 09.30 wita Pada saat saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI menunggu arahan selanjutnya dari Sdri. DIANA yang mana berencana akan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan kemudian akan diberangkatkan lagi menuju Daerah Kalabbakan, Tawau, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi dan secara non prosedural oleh Sdri. DIANA yang dibantu oleh Sdri.  JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), akan tetapi belum sempat diberangkatkan, kemudian datang aparat Kepolisan RI mengamankan Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI karena diduga akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait pekerja migran indonesia.

 

Bahwa Terdakwa, Sdri. DIANA dan Sdri. JASNI  tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KETIGA

 

----------  Bahwa Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) bersama-sama dengan, Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) dan SdrI. JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai. Tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR dihubungi oleh Sdri. DIANA (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), lalu Sdri. DIANA menawarkan pekerjaan kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di Negara Malaysia, Dimana pada saat itu saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Sdri. DIANA mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk ikut dengan Terdakwa SALMA Binti PADOSA (Alm) berangkat menuju Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa juga di hubungi oleh Sdri. DIANA, lalu Sdri. DIANA menanyakan kepada Terdakwa kapan rencana Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, dan Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa akan berangkat dari daerah asal menuju ke Negara Malaysia pada tanggal 29 Oktober 2025, setelah itu Sdri. DIANA menitipkan kepada Terdakwa untuk membawa Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR baru pertama kali akan berangkat menuju ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja dan Terdakwa menyetujui permintaan Sdri. DIANA tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. DIANA bahwa Terdakwa hanya akan membawa saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sampai di Kabupaten Nunukan dan untuk keberangkatan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju ke Negara Malaysia akan di uruskan oleh Sdri. DIANA dikarenakan Terdakwa akan berangkat menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi dengan tujuan untuk berdagang, lalu Sdri. DIANA menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdri. DIANA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa nantinya saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR akan di arahkan oleh Sdri. DIANA untuk berangkat dari Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba menuju ke Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba untuk di tampung dirumah Sdri. DIANA agar nantinya mobil travel yang membawa Terdakwa beserta saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR tidak perlu jauh-jauh menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR di rumah saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang berada di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba di karenakan rumah Sdri. DIANA dan rumah Terdakwa berdekatan.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Terdakwa di hubungi oleh saksi IMMA Binti AKING (Alm) dan menyampaikan bahwa saksi IMMA Binti AKING (Alm) bersama dengan 3 (tiga) orang anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI (13 Tahun), Anak RESKY Binti RUDI (10 Tahun) dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (7 Tahun) ingin ikut berangkat bersama dengan Terdakwa menuju Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) agar mencari kendaraan sendiri dari daerah asal menuju ke Kota Pare-Pare dan saksi IMMA Binti AKING (Alm) menyetujui hal tersebut.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Sekira pukul 05.00 wita, Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) (Suami Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan Mobil Travel, dan kemudian Terdakwa mengarahkan supir travel menuju ke rumah Sdri. DIANA untuk menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR yang mana saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR telah menunggu di rumah Sdri. DIANA, lalu setelah menjemput saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, kemudian Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) dan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR berangkat dari daerah asal Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare-pare dengan menggunakan mobil travel yang Terdakwa sewa, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah itu Terdakwa meminta uang kepada saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR sebagai biaya transportasi mobil dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sampai di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan juga biaya pembelian tiket kapal laut KM. QUEEN SOYA menuju Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan oleh saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menyerahkan uang sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR untuk naik keatas kapal laut KM. QUEEN SOYA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah Terdakwa kompulir. Lalu pada saat Terdakwa tiba di kapal laut KM. QUEEN SOYA, Terdakwa bertemu dengan saksi IMMA Binti AKING (Alm) yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural beserta 3 (tiga) anaknya yakni Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI yang juga berencana untuk berangkat menuju Negara Malaysia, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi IMMA Binti AKING (Alm) untuk berangkat bersama sama dengan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR menuju Negara Malaysia melalui jalur ilegal yang akan di uruskan oleh Sdri. DIANA.

 

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersama dengan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm)  (Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural) beserta Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI (anak – anak dari saksi IMMA Binti AKING (Alm)) tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa mengarahkan saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI untuk menuju ke Terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dikarenakan Terdakwa masih menguruskan tiket keberangkatan Terdakwa dan saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm) menuju ke Negara Malaysia melalui jalur resmi / legal, kemudian sekira pukul 09.30 wita Pada saat saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI menunggu arahan selanjutnya dari Sdri. DIANA yang mana berencana akan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan kemudian akan diberangkatkan lagi menuju Daerah Kalabbakan, Tawau, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi dan secara non prosedural oleh Sdri. DIANA yang dibantu oleh Sdri.  JASNI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), akan tetapi belum sempat diberangkatkan, kemudian datang aparat Kepolisan RI mengamankan Terdakwa, saksi ABD. RAHIM Als DAENG MUNTU Bin DAENG NYODRI (alm), saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI karena diduga akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait pekerja migran indonesia.

 

Bahwa terdakwa mengetahui saksi SUKAWATI Als SUKA Binti MANSUR, saksi IMMA Binti AKING (Alm), Anak RINI Binti RUDI, Anak RESKY Binti RUDI dan Anak SAPUTRA Binti RUDI, sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri maupun dokumen-dokumen untuk keluar negeri antara lain memiliki kompetensi, memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, terdaftar memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial maupun memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

 

Bahwa Terdakwa, Sdri. DIANA  dan Sdri. JASNI  tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya