Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2518/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN  bersama Saksi RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm.) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm.) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm.) (di sebuah Toko Sembako milik Sdr. Supriadi), lalu Saksi RUDI menghampiri Terdakwa dengan maksud untuk mengajak Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi RUDI mengeluarkan sejumlah uang dan berkata kepada Terdakwa  “Tambah-tambah lah” (urunan uang), kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi RUDI  “Memangnya sudah ada kah?” lalu Saksi RUDI menjawab “Aku sudah sempat tadi beli sama si Jalil”, kemudian tidak berselang lama, Sdr. Jalil datang menghampiri Terdakwa dan berkata “Si Rudi ini mau tambah lagi ini, padahal tadi kami sudah beli, habis sudah kami hisap, ini si Rudi mau lagi mengisap baru uangnya kurang”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan dari Saksi RUDI untuk memberikan tambahan uang kepada Saksi RUDI untuk membeli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI mengumpulkan uang sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian uang dari Terdakwa sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan uang dari Saksi RUDI uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa  dan Saksi RUDI pergi menuju kerumah Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR yang beralamat di Jalan Atap RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.  Kemudian sekira pukul 19.15 WITA Terdakwa dan Saksi RUDI tiba di rumah Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR, lalu Terdakwa dan Saksi RUDI membeli 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WITA bertempat di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,  saat Terdakwa dan Saksi RUDI sedang dalam perjalanan pulang menuju ke Rumah Terdakwa, kemudian tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi RUDI diamankan oleh Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM (Anggota Polsek Sembakung) yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM menemukan 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet warna hijau, kaca fanbo, dan 1 (satu) buah korek api dari saku kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI  beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 55 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 16 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR  dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05711/NNF/2025, tanggal 08 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :05711/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN bersama Saksi RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm.) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM (Anggota Polsek Sembakung) mendapatkan informasi jika terdapat seseorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di daerah di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA, Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM melihat dan mencurigaiTerdakwa dan Saksi RUDI yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara, kemudian Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM menghampiri Terdakwa dan Saksi RUDI dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan Saksi RUDI dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet warna hijau, kaca fanbo, dan 1 (satu) buah korek api dari saku kantong celana Terdakwa. Selanjutnya dari hasil interograsi, diketahui jika 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu diperoleh Terdakwa dan Saksi RUDI dengan cara membelinya dari Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR di Rumah Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR yang beralamat di Jalan Atap RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 55 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 16 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR  dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 (nol koma nol tiga) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05711/NNF/2025, tanggal 08 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :05711/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Atap RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM (Anggota Polsek Sembakung) mendapatkan informasi jika terdapat seseorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di daerah di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA, Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM melihat dan mencurigaiTerdakwa dan Saksi RUDI yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Mangkuraja RT 001 Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara, kemudian Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM menghampiri Terdakwa dan Saksi RUDI dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan Saksi RUDI dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet warna hijau, kaca fanbo, dan 1 (satu) buah korek api dari saku kantong celana Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi KETUT ARYA WIDHARMA dan Saksi MUSTAKIM melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi RUDI, yang mana diketahui bahwa Terdakwa dan RUDI membeli 1 (satu) bungkus plastic warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan tujuan untuk dikonsumsi dan diketahui berdasarkan pengakuan dari Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu di rumah Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR yang beralamatkan di Jalan Atap RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, yang mana Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR dengan cara membelinya dengan harga sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2025, terhadap Terdakwa dilakukan Tes Urine di Klinik Polres Nunukan dengan metode drugs urine screening test,  dengan hasil Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina. Bahwa setelah itu, Petugas Kepolisian melakukan Asesmen terhadap Terdakwa, yaitu  berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan nomor; B/253/VIII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Agustus 2025, menyatakan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu dengan pola penggunaan situasional;
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk kepentingan diri sendiri, tanpa memiliki izin resmi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya