Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Nnk 2.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
3.Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H.
IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/O.4.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, bersama-sama saksi RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi HUSENG yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat saksi RUSTAM sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI 10 kemudian Saksi HUSENG  memanggil saksi RUSTAM lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" saksi Rustam pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Sekira pukul 09.40 WITA, terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Saksi HUSENG  juga mengajak terdakwa untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Terdakwa yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HUSENG membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Saksi HUSENG bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Saksi HUSENG  dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Saksi HUSENG  untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya saksi HUSENG  mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Saksi HUSENG  bersama saksi RUSTAM menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu terdakwa datang menyusul dan mengambil bong/alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Saksi HUSENG  menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, Saksi HUSENG dan terdakwa baring-baring diluar kamar kapal sedangkan saksi RUSTAM berada didepan pintu kamar kapal tersebut
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG  kedapatan menyimpan  1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta  alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian Saksi HUSENG , terdakwa dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Rustam dan saksi Huseng dalam melakukan pemufakatan untuk membeli Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya .
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal             08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, bersama-sama saksi RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA  atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu  warna kuning, No Registrasi GT34 TB. PUTRA MANDIRI 08 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi HUSENG yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat saksi RUSTAM sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI 10 kemudian Saksi HUSENG memanggil saksi RUSTAM lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" saksi Rustam pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Sekira pukul 09.40 WITA, terdakwa terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Saksi HUSENG  juga mengajak terdakwa untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Terdakwa yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HUSENG membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Saksi HUSENG bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Saksi HUSENG  dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Saksi HUSENG untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya saksi HUSENG  mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Saksi HUSENG  bersama saksi RUSTAM menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu terdakwa datang menyusul dan mengambil bong/alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Saksi HUSENG  menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, terdakwa dan Saksi HUSENG baring-baring diluar kamar kapal sedangkan saksi RUSTAM berada didepan pintu kamar kapal tersebut
  • Bahwa Sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG kedapatan telah menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik terdakwa, saksi RUSTAM dan saksi HUSENG diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian Saksi HUSENG, terdakwa dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Rustam dan Saksi HUSENG dalam melakukan pemufakatan untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal               08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, bersama-sama saksi RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di sebuah Kapal Kayu  warna kuning, No Registrasi GT34 TB. PUTRA MANDIRI 08 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini , menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA, terdakwa IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN bersama dengan saksi Rustam dan Saksi HUSENG  yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 memakai 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sebagian sabu tersebut dituangkan ke dalam pipet kaca lalu di panaskan dengan cara membakar dengan korek api gas kemudian uapnya dihisap melalui alat hisab sabu berupa tabung/ bong secara bergantian dimana saksi HUSENG  telah menghisap sebanyak 4 (empat) kali sedangkan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan saksi Rustam sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya sisa sabu yang belum dipakai disimpan oleh saksi HUSENG diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 .
  • Bahwa selanjutnya, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG  kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik terdakwa, saksi RUSTAM, saksi HUSENG di diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian terdakwa, Saksi HUSENG dan saksi RUSTAM dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urin terdakwa dengan dengan pemeriksaan metode Drugs Urine Screening Test diperoleh hasil methampetamin dan amphetamine “Positif +” sebagaimana Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/134/V/2024/Si-Dokkes tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Urine dr. FANYTHA LIBRA KARMILA.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal                08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.
  • Bahwa terdakwa  dalam memakai Narkotika Golongan I jenis sabu, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya  serta tidak dalam pengobatan ataupun  rehabilitasi.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Assasment Terpadu terhadap terdakwa dengan hasil kesimpulan terdakwa  adalah seorang korban Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat sebagaimana Surat Kepala badan narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Nomor : R/ 239/ VII/ La/ PB.06.00/ 2024/ BNNK tanggal 1 Juli 2024 perihal Rekomendasi Asesemen Terpadu a.n. Irfan als Ippang bin Dasman (alm).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya