Dakwaan |
Bahwa Terdakwa UMAR Bin NANRANG pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 wite di ruang panel boiler PT. SIL Kab. Nunukan, terdakwa bertemu dengan saksi Syamsir, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Syamsir, “Mengapa Engkau ikut campur masalah keluargaku?” kemudian terdakwa memukul saksi Syamsir dengan menggunakan tangan kosong satu kali mengenai bagian dada sebelah kanan saksi Syamsir, lalu terdakwa menendang saksi Syamsir satu kali dengan menggunakan kaki kanannya yang sempat ditangkis dengan tangan oleh saksi Syamsir, kemudian terdakwa menarik bangku kayu dan mengangkatnya lalu menghentakan bangku tersebut yang mengenai ujung kaki kanan saksi Syamsir, selanjutnya terdakwa memegang dengan kasar bagian lengan dan sedikit mendorong tubuh saksi Syamsir keluar ruangan sehingga kejadian tersebut berhenti dengan sendirinya. Setelah kejadian tersebut keesokan harinya saksi Syamsir bisa turun bekerja dan beraktivitas sebagaimana biasanya. Beberapa hari kemudian, karena tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, maka saksi Syamsir merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian |