Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 178.322.986,- ( Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.96.000.405 (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 82.322.581 (Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor 40/HT/PPAT/III/2017, SHM Nomor 1303, dan SHM Nomor 498 yaitu yang terletak di Nunukan Kalimantan Utara an. Dwi Nurwanika dan Nur Kumalasari tanggal tanggal 27 Maret 2017, 27 September 2016, dan 29 September 2015 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |